SERGAI // generasinews.com - Rasiyah (69) warga dusun III, desa silau rakyat, kecamatan Sei Rampah, kabupaten Sergai, menjadi korban penganiayaan oleh B E alias Bintang (24) warga dusun III, desa Betung, kecamatan Sei Rampah, Jum'at (7/8/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala karena bekas bacokan senjata tajam jenis parang, korban langsung di bawa ke RSU sultan Sulaiman untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.
Tidak terima atas penganiayaan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Sei Rampah polres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Sei Rampah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, Sabtu (8/8/2026).
Selanjutnya, Kanit Reskrim dan tim opsnal langsung melakukan penelusuran di tempat keberadaan pelaku di kawasan dusun III desa Betung sekira pukul 14.00 wib. Dan akhirnya pelaku berhasil di tangkap oleh petugas tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa sebilah parang dan sarungnya.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik tengah mendalami motif serta modus operandi dibalik aksi penganiayaan tersebut," keterangan kasihumas saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8/2026) sore.
Pelaku dikenakan pasal 466 UU No. 1 tahun 2023 tentang KIHPidana.
(GN)
