terkini

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Pantau Cermin

Minggu, 23 November 2025, November 23, 2025 WIB Last Updated 2025-11-23T16:33:21Z


LANGKAT -
Jajaran Polsek Salapian Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu wilayah hukumnya, Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu 22 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. di Dusun Pematang Sentang, Desa Pantau Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Minggu (23/11/2025).


Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting S.H. MH, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Dusun Pematang Sentang Desa Pantau Cermin,  tepatnya di sebuah rumah sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu berinisial AM (25). Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Iptu Fahrul Rozi NST S.H.MH dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di lokasi.


“Menindak lanjuti informasi tersbut, sekira pukul 21.30 Wib Tim tiba Lokasi, kemudian tim langsung melakukan pengintaian. Kemudian Tim melihat Satu orang laki-laki sedang duduk didalam rumah sedang mengkonsumsi Narkotika


Tim langsung  menangkap seorang  pelaku, namun ketika di tangkap pelaku mencoba melarikan diri, dengan sigap personil polsek Tanjung Pura pelaku berhasil diamankan yang berinisial AM. 


Selanjut Personil melakukan penggeledahan dan dilokasi kejadian ditemukan, 1 (satu) Buah Plastik klip bening yang diduga beriskan narkotika jenis sabu dengan Berat bruto 0,21 (Nol koma dua puluh satu) gram, dan 2 (dua) buah mancis warna biru, Saat di Introgasi terduga pelaku  Mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.


Kapolsek menambahkan, terlapor AM yang diketahui beralamat di Desa Pantau Cermin Kecamatan Tanjung Pura, saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.


“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami terus mengimbau warga agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas Iptu Mimpin Ginting.


Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dan menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa


Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.


Kapolres Langkat  juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. 


“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. 

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Pantau Cermin

Terkini

Iklan