terkini

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap 2 Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Rabu, 19 November 2025, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T19:07:43Z


SERGAI -
Sat Reskrim polres Sergai menggelar konferensi pers pengungkapan 2 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Rabu (19/11/2025) siang.


Kasat Reskrim polres Sergai IPTU BINROB SITUNGKIR SH MH mengungkapkan, bahwa awal kejadian pencurian mobil dumb truk diketahui Pada Hari Rabu 26 Juni 2024 Pukul 07:00 Wib tepatnya di Dusun VI Darul Aman Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab Serdang Bedagai pelapor yang merupakan supir Mobil Dump Truk Mitsubishi BK 9275 YM warna kuning terbangun dari tidur dan terlihat Mobil Dump Truk tersebut yang di parkir di dekat rumah pelapor sudah tidak ada kemudian pelapor langsung menghubungi saksi an. ANDEY GUSMANA selaku mandor selanjutnya berupaya mencari di sekitar namun tidak ditemukan.


Sehingga atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan lalu membuat Pengaduan/ Laporan ke Polres Serdang Bedagai guna proses selanjutnya.


Sedangkan kasus Pencurian Sepeda Motor awal kejadian diketahui Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib sewaktu korban hendak keluar dan pulang dari pekerjaan bersama dengan saksi GENTA FAHREZI DAN saksi RINA UTARI menuju parkiran dan setelah sesampainya lokasi parkiran, pelapor melihat kendaraan sepeda motor milik pelapor jenis Yamaha Vega R 110 cc dengan nomor plat BK 5923 IH warna Putih hitam An. HAMDAN RANGKUTI, yang pelapor parkir di parkiran Rest area B sudah tidak ada lagi.


Selanjutnya pelapor bersama saksi mencoba mencari disekitar lokasi parkiran. Namun tidak ditemukan lagi. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kehilangan sepeda motor yang mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah). Atas Kejadian tersebut Pelapor Korban merasa keberatan dan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," jelas kasat reskrim.


Pelaku berhasil ditangkap tepatnya di Link Banten Kel Simp. Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai dan dari tersangka ISNEN als SENEN diamankan 1 (satu) Set pakaian baju kemeja lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna hitam serta 1(satu) Set sendal jepit warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.


Dari hasil pemeriksaan tersangka ISNEN als SENEN ianya menerangkan bahwa adapun alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian Sp. Motor dengan menggunakan Obeng sementara untuk kasus Pencurian Mobil Dump Truck tidak menggunakan alat karena kunci kontak Mobil Dump Truck tertinggal didalam truck tersebut.


Tersangka menerangkan bahwa Sp. Motor Yamaha Vega R 110 CCBK 5923 IH warna putih hitam milik korban telah dijual tersangka kepada EGI yang belamat di Belawan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan telah digunakan pelaku untuk membayar uang kos, biaya kebutuhan sehari hari dan membeli Narkoba sedangkan mobil dump truck tersebut dijual di Daerah Sei Bamban namun penadah dan barang bukti hasil pencurian tidak ada lagi di lokasi yang disebutkan oleh tersangka," ungkap kasat reskrim.


Sementara kasus yang kedua yaitu Pencurian dengan pemberatan awal kejadiannya diketahui Pada hari selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 01.00 wib dini hari di Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, bahwa Pelapor a.n BUDI SANTOSO beserta kernet supir an RANGGA sedang beristirahat tidur di dalam Mobil Box Truk Nopol B 9193 CCI dengan membawa Paket barang J&T EXPRESS dari Kota Jakarta menuju Kota Banda Aceh, Kemudian sekira pukul 04.00 wib dini hari bahwa ada masyarakat tidak di kenal dengan membangunkan Pelapor bahwa pintu belakang mobil truck sudah keadaan terbuka, kemudian pelapor melakukan pengecekan barang-barang paket tersebut, yang dimana di dalam mobil box truk tersebut sudah terdapat hilang paket sebanyak 4-6 karung ukuran besar dengan rincian barang berupa Alat rumah tangga, alat kosmetik, fashion, alatElektronik, dan alat Otomotif. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah). Atas Kejadian tersebut Pelapor / Korban merasa keberatan dan merasa dirugikan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Pelaku berhasil ditangkap di Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. Dari hasil interogasi terhadap tersangka ianya menerangkan bahwa ada 4 (empat) pelaku lainnya yang membantu tersangka pada saat setelah melakukan pencurian yakni melangsir barang hasil curian, menyembunyikan dan menjual barang hasil curian tersebut antara lain: (1) UKA PURNAMA GUSTI als UKA (2) SULTAN als EPET (3) Als ADIT dan (4) WAHYU als BADAK. Tersangka juga menerangkan bahwa adapun barang hasil curian tersebut sebagian telah dijual pelaku kepada penadah An. als SUSI (Dpo) sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)," pungkasnya.


Pasal yang Dipersangkakan dalam 2 Kasus tersebut : Pasal 363 ayat (1) ke-5e subs 362 dari KUHPidana dan Pasal 383 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," tegasnya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap 2 Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Terkini

Iklan