LANGKAT - Tim Unit Reskrim Polsek Padang Tualang polres Langkat berhasil menangkap inisial L C (45), diduga pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun I Pondok XIII, Desa Mekar Sawit, kecamatan sawit seberang, kabupaten Langkat, Jum'at (19/12/2025) malam.
Kapolsek Padang Tualang, IPTU Bayu Mahardika, S.Tr.K., menjelaskan awal mula penangkapan, tim unit Reskrim Polsek Padang tualang mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, ada seorang laki laki yang membawa dan menguasai Narkotika jenis Shabu Shabu di Dusun I Pondok XIII Desa Mekar Sawit, kecamatan sawit seberang," ujar Kapolsek.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim segera menuju kelokasi yang dimaksud, setelah tim tiba dilokasi Sekira pukul 20.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki duduk di teras rumah yang diketahui berinisial L C (45). Pelaku langsung diamankan, dan dilakukan penggeledahan badan serta tkp. Tim berhasil menemukan yang diduga kuat narkotika jenis sabu sabu di kamar pelaku sebanyak 3 paket sabu dengan berat bruto 1,13 gram, 1 pipet plastik berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp.250.000,- hasil penjualan, dan beberapa barang pendukung lainnya.
Setelah diintrogasi, Pelaku mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri, dan sebagian lagi akan dijual kembali.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Bayu.
Terpisah, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Jekson, tepatnya Sabtu (20/12/2025) dimako polres Langkat menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polsek Padang Tualang mengungkap peredaran narkoba.
“Ini sebagai bukti dan komitmen Polri dalam memberantas peredaran Narkotika demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat tetap proaktif melaporkan informasi terkait Narkotika agar tindakan cepat dan tepat dapat dilakukan aparat kepolisian,” tambahnya.
Kasi Humas juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan Call Center Darurat 110 dalam melaporkan kejadian darurat, termasuk kejahatan, kecelakaan, kebakaran, atau gangguan kamtibmas. Nomor 110 dapat dihubungi 24 jam sehari dan bersifat gratis.
Kapolres menegaskan, seluruh penanganan kasus dilakukan secara profesional, mengedepankan prosedur hukum yang berlaku, serta selalu menjaga pendekatan humanis kepada masyarakat," tutup kasihumas Jekson.
(GN)
