terkini

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 14,5 Kg

Rabu, 28 Januari 2026, Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T15:15:09Z


SERGAI -
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, diwakili Wakapolres Sergai Kompol Rudi Candra, SH, MH, bersama Satresnarkoba Polres Sergai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di depan Lobby Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (28/1/2026) sekira pukul 10.00 wib. yang disaksikan oleh unsur Forkopimda serta berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.


Hadir dalam kegiatan tersebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU LB. Manulang, Kasi Propam Polres Sergai AKP Rony, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kanit II Satnarkoba IPTU Tri Pranata, perwakilan Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kabag Kesbangpol Pemkab Sergai Drs. Zulfikar, perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta pejabat utama Polres Sergai lainnya.


Wakapolres Sergai Kompol Rudi Candra, SH, MH., dalam pengungkapannya menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial W (30) dan S (31), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan membagi tim patroli di lokasi, dan saat petugas mendapati sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, langsung dilakukan pengejaran dan penggeledahan,” ujarnya.


Lanjutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu goni berisi 17 bal ganja yang dibalut lakban cokelat. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 bal diduga ganja dengan berat bruto sekitar 14,5 kilogram, dua unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.


Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga mengaku telah beberapa kali terlibat dalam peredaran ganja dengan imbalan upah sebesar Rp100 ribu per kilogram, dengan alasan desakan ekonomi dan kebutuhan keluarga," ungkapnya.


Tambahnya, Wakapolres Sergai menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sergai dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.


Jika barang ini beredar, berapa banyak generasi muda yang bisa rusak. Dengan kita gagalkan dan musnahkan hari ini, artinya banyak anak bangsa yang berhasil kita selamatkan,” tegasnya.


Terima kasih kepada BNN, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja, tetapi harus bersama-sama, dan kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat yang telah bersinergi membantu pengungkapan kasus tersebut.


Lebih lanjut, sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Puslabfor Polda Sumut. Kaur Si Kobaya Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut, Dr. Supiani, MSi, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan menggunakan reagen kimia khusus.


Juga menggunakan pereaksi Fast Blue B Salt. Jika positif mengandung ganja, akan muncul warna ungu kemerahan karena kandungan THC (Tetrahydrocannabinol). Hasil pengujian menunjukkan barang bukti tersebut positif ganja.


Setelah dinyatakan positif, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp. 8 miliar.


Polres Sergai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan tegas terhadap jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.


“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Serdang Bedagai. Kami akan kejar sampai tuntas,” pungkas Wakapolres Kompol Rudy.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 14,5 Kg

Terkini

Iklan