terkini

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan

Senin, 23 Februari 2026, Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T15:57:01Z


SERGAI -
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, SIK., MH., bersama kasat Reskrim polres Sergai AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH., kasihumas Iptu L.B. Manullang, Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH., dan Kanit ekonomi IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K., menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di halaman depan kantor satreskrim polres Sergai, Senin (23/2/2026) siang.


Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, SIK., MH., Menjelaskan bahwa Pelaku berinisial S D als S (45), warga dusun I desa sungai buaya, kecamatan silinda, kabupaten Sergai, sedangkan korban bernama Irfan Barus als Batak (31), warga dusun IV. awal mula kejadian pada saat korban dengan dua temannya Charles Deri dan dedek sedang duduk duduk ditempat pembuatan pepehan parang (cakruk) pada Minggu (15/2/2026) sekira pukul 06.30 wib.


Kemudian Tak berapa lama, tersangka S D als S datang menghampiri korban dengan logat marah mengatakan "ngapain kau kesini, kau orang mana, kau orang luar, pulang kau,,, pulang kau,," sambil mengeluarkan sebilah pisau. Tak senang perkataan tersangka, korban pun menjawab "apa pulak jangan kau tuduh tuduh orang" lalu tersangka mengatakan "kaulah pelakunya selama ini rupanya". Terjadilah cekcok mulut. Dengan amarah yang mendidih, pelaku langsung menusukkan pisaunya ke korban sehingga mengenai dada kiri, dan pundak kiri korban.


Ada kesempatan korban untuk menghindar kemudian korban berlari kedalam kebun PT cinta raja dengan keadaan lemas bersimbah darah dan akhirnya korban terjatuh tak sadarkan diri. Tersangka sempat mengejar namun tidak menemukan korban dan akhirnya pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara," ujar Kapolres kepada wartawan.


Lebih lanjut, Tak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih polres Sergai, menindaklanjuti laporan tersebut tim gabungan satreskrim polres Sergai bersama personil Polsek Kotarih yang dipimpin Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH., dan Kapolsek AKP Pergaulan Manurung, SH., melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan pada Rabu (18/2/2026).


Dari hasil penyelidikan dilapangan, tim berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka S D als S di jalinsum desa sipaku area kecamatan Simpang empat kabupaten asahan, tim pun bergerak cepat melakukan pengejaran sesampainya dilokasi tim berhasil menangkap pelaku dan langsung membawa pelaku ke Mako polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam keterangan pelaku, ia melakukan penikaman terhadap korban karna emosi, adapun barang bukti yang digunakan berupa : 1 buah pisau dengan panjang lebih kurang 30 cm.


Kepada tersangka dikenakan pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 dan pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 7 tahun penjara," tegas Kapolres.


Tambah Kapolres, dari hasil olah TKP korban dinyatakan meninggal dunia, dan dibawa ke RS bhayangkara Medan guna memastikan kematian korban, setelah dilakukannya otopsi korban meninggal dunia karna pendarahan banyak pada rongga dada dan rongga perut akibat luka tusukan senjata tajam yang mengenai kantong jantung hingga menembus ke bagian paru paru korban," pungkasnya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan

Terkini

Iklan