SERGAI - Kasat Reskrim polres Sergai AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH., bersama kasihumas Iptu L.B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH., Kanit ekonomi IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K., dan camat serba jadi R Saragih, yang dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, SIK., MH., menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang, di halaman depan kantor satreskrim polres Sergai, Senin (23/2/2026) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, SIK, MH., menjelaskan, bahwa tersangka adalah diduga seorang kades tanjung harap, kecamatan serba jadi, kabupaten Sergai, berinisial D (56). Sedangkan korban adalah Sofiah warga jalan bisnis centre lingkungan I, kelurahan pekan Dolok Masihul, kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Sergai.
Awalnya korban dan tersangka inisial D membuat surat perjanjian dirumah korban, terkait kerjasama penanaman ubi/singkong seluas 6 hektar dilokasi desa tanjung harap dusun V, kecamatan serba jadi, kabupaten Sergai, pada bulan Maret 2024. Dengan isi perjanjian hasil dibagi dua, kemudian korban memberikan modal kepada tersangka D sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setelahnya panen, tepatnya pada bulan Januari 2025 korban mendapatkan informasi bahwa ubi tersebut sudah dipanen oleh orang lain, dan korban tidak pernah diberikan hasil panen dari tersangka D. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)," ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, merasa dirugikan dan ditipu, korban memberikan surat kuasa kepada loyernya selaku pengacara hukum Joko Pramono, S.H., terkait suatu permasalahan penipuan dan atau penggelapan uang dialami korban pada tanggal 10 mei 2025.
Selanjutnya Joko Pramono, S.H., yang sudah diberikan surat kuasa kepada korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Sergai dengan dasar: LP/174/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut Tanggal 21 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi saksi.
- Telah dibuat perjanjian antara korban dan terduga tersangka yang berisikan :
- Setor kepada PT. Pokpan Rp. 30.000.000
- Segala pembiayaan penanaman ubi singkong hingga panen ditanggung korban
- Segala biaya operasional akan digantikan penuh setelah panen ubi singkong
- Pembagian hasil akan dibagikan menjadi dua 50%-50%
- Manager PT. Pokpan ksm Raja Barumun Hasibuan tidak mengetahui dan tidak ada memberikan izin untuk pemakaian lahan, dan PT Pokpan tidak ada menerima pembayaran maupun keuntungan terkait penanaman ubi tersebut
- Telah dilakukan konfrontasi antara Adi mangun dan dermawan: hasil panen 2 hektar diberikan kepada Adi mangun sebesar Rp. 51.891.450 karna dermawan memiliki hutang kepada Adi mangun, sehingga Adi mangun diperbolehkan menanam ubi oleh dermawan yang mana ubi tersebut merupakan perjanjian antara Sofiah dengan Hermawan
- Sedangkan hasil panen disisa lahan tersebut dipanen oleh tersangka D sendiri
- Korban tidak mendapatkan keuntungan dari kerjasama tersebut.
Adapun barang bukti berupa : 1 lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi, 1 lembar kwitansi tanggal 07 Maret 2024, 1 lembar kwitansi tanggal 06 April 2024, 1 lembar kwitansi tanggal 08 mei 2024, dan 1 lembar berkas catatan pembiayaan penanaman ubi," ungkap Kapolres.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 492 dan atau 486 KUHPidana UU No. 1 tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda katagori V dan pidana denda paling banyak IV," tegas Kapolres.
(GN)
