SERGAI - Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, dengan korban Irfan Barus, Lk, 31 Tahun.
Rekonstruksi berlangsung di depan gedung satreskrim sekira pukul 11.00 wib. dan dalam rekonstruksi sebanyak 10 reka adegan diperagakan, yang menghadirkan tersangka S. Damanik, Lk, 46 Tahun, serta empat orang pemeran pengganti, Rabu (15/4/2026).
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim, IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara jelas kronologi kejadian.
Tujuan rekonstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Asahan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas kasat Reskrim AKP Binrod.
Polres Sergai memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga kasus tersebut tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
(GN)
