SERGAI - Sat Reskrim polres Serdang Bedagai menggelar adegan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga inisial I als IRA (58) yang terjadi di dusun VI desa Pulau Gambar, kecamatan serba jadi, kabupaten Serdang bedagai, yang tega dibuang di tempat sampah belakang rumah, Senin (9/3/2026) lalu.
Sebanyak 33 Adegan Diperagakan oleh ke dua tersangka inisial A als U (49) dan Z als K (30). Tepatnya di depan gedung sat Reskrim polres Sergai, Senin (27/4/2026) sekira pukul 11.00 wib.
Rekonstruksi di pimpin langsung oleh kepala satuan reserse kriminal polres Sergai AKP Binrod Situngkir S.H., M.H. yang turut dihadiri oleh kasihumas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kanit I sat Reskrim polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata S.H., M.H., beserta jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Sergai Juwita S.H. M.H., Andi Sihombing S.H., M.H. penyidik pembantu unit I satreskrim polres Sergai Aiptu Anhar S.H., Bripka Riki Gustiawan, keluarga korban, insan pers, dan para personil satreskrim polres Sergai.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP BINROD SITUNGKIR, S.H., M.H, menjelaskan, Pihak Kepolisian Resor Serdang Bedagai telah tuntas melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di Dusun 6, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Senin (9/3/2026).
Terdapat total 33 adegan rekonstruksi Rangkaian Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa kedua tersangka pada awalnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Effendi (suami korban). Namun, karena tidak menemukan kesempatan yang tepat, target dialihkan kepada istri effendi bernama Irawati (korban).
Aksi pembunuhan dilakukan dengan cara yang cukup sadis, bahwa Para tersangka mendorong korban hingga terjatuh, setelah korban tidak berdaya kedua tersangka menduduki dan mencekik leher korban, kemudian tersangka mengikat tangan serta kaki korban untuk memastikan korban tidak dapat melawan atau melarikan diri," ujarnya.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh hubungan kekeluargaan yang retak, di mana salah satu tersangka inisial Z als K (30) merupakan mantan menantu korban.
Adapun motif utama aksi nekat ini dilakukan karna rasa sakit hati dan dendam yang mendalam. Tersangka inisial A als U (49) mengaku kecewa karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar satu juta rupiah sebagai upah mengasuh cucu korban.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subs 458 (1) Undang Undang No 1 tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
(GN)
