SERGAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AT berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Kasus ini bermula saat personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai memperoleh informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan mengenai adanya seorang laki-laki berinisial AT yang diduga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I satnarkoba IPDA Budi Pama melakukan penyelidikan dan teknik penyamaran (undercover). Saat tersangka memperlihatkan satu paket sabu yang akan diperjualbelikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang berada dalam penguasaan tersangka.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, SH, MH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dan informasi dari masyarakat," tegas AKP Erikson.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, sehingga dapat bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Saat ini, tersangka AT masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
" POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT "
(GN)
