terkini

Buron Selama 8 Tahun Akhirnya Pelaku Statutory Rape Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai

Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T12:41:02Z


SERGAI // generasinews.com -
Satuan Reserse Kriminal polres Serdang Bedagai sukses mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur Yang terjadi di dusun III ujung pasar, desa pematang Cermai, kecamatan tanjung beringin, kabupaten Sergai, pada Sabtu (8/9/2018) silam, sekira pukul 21.00 wib.


Kasat Reskrim polres Serdang Bedagai AKP Binrod Situngkir, SH, MH., melalui Kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH., menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi 8 tahun silam, awalnya bunga (korban) dan pelaku inisial D H (29) menjalin hubungan asmara. Kemudian bunga ini diajak kerumah pelaku, di situlah pelaku melakukan Statutory Rape kepada bunga.


Tidak mau kejadian ini sampai geger dikalangan masyarakat luas dan demi menjaga nama baik keluarga, orang tua bunga mendatangi kerumah pelaku supaya mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, akhirnya pelaku menyepakati rencana untuk melanjutkan hubungannya melalui pernikahan untuk mempersunting bunga pada bulan Oktober 2018.


Dikarenakan belum ada persiapan dari pelaku, pernikahan pun ditunda setahun kedepan yang jatuh dibulan Maret 2019, dengan alasan bahwa pelaku hendak merantau untuk mencari modal pernikahan. Akhirnya keluarga korban pun menyepakati dan menunggu kepulangan pelaku.


Setahun kemudian, pelaku tak ada kabar dan tak kunjung pulang, merasa dibohongi dan ditipu oleh pelaku dalam kesepakatan tersebut, kemudian pihak keluarga korban membuat laporan polisi pada 28 April 2019.


Dari informasi yang dihimpun keluarga korban, pelaku ini ternyata melarikan diri ke Kendari, provinsi Sulawesi tenggara, setelah menunggu bertahun tahun, keberadaan pelaku akhirnya ditemukan unit PPA sat Reskrim polres Sergai pada Selasa 28 juli 2026 sekira pukul 11.00 wib, dari informasi dilapangan bahwa pelaku sudah kembali ke kampung halamannya.


Dengan cepat, tim opsnal unit PPA satreskrim polres Sergai yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H, M.H., langsung melakukan penyisiran dirumahnya yang berada di dusun V desa pematang panjang, kecamatan tanjung beringin, kabupaten Sergai.


Setelah tim melakukan penyisiran di lokasi, akhirnya tim unit PPA satreskrim berhasil menemukan pelaku sedang beristirahat makan siang di area kebun sawit indah poncan, kecamatan tanjung beringin, kabupaten Sergai, sekira pukul 13.00 wib.


Akhirnya pelaku langsung ditangkap, dan pada saat diintrogasi oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku langsung diboyong ke Mako satreskrim polres Sergai guna proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap kasihumas kepada wartawan, Rabu (29/7/2026) sore.


Saat ini pelaku telah ditahan di balik jeruji besi satreskrim polres Sergai, dan kepada pelaku dikenakan pasal 473 ayat (1) (2) huruf b dan ayat (4) undang undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.35 tahun 2002 dan undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," tegas kasihumas.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buron Selama 8 Tahun Akhirnya Pelaku Statutory Rape Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai

Terkini

Iklan