DELI SERDANG // generasinews.com - Inilah salah satu lokasi perjudian yang menyediakan berbagai permainan/game ketangkasan mesin tembak ikan, seperti ; rolet, dingdong, slot, hingga bola putar. Bak Las Vegas tersebut berada di wilayah hukum Polresta Deliserdang, tepatnya di jalan tengku Fachrudin, nomor 84, tanjung garbus 1, kecamatan lubuk pakam, kabupaten Deli deliserdang, sumatra Utara.
Terpantau langsung oleh wartawan media online dilokasi pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 12.21 wib. Bahwa mesin judi tersebut benar masih aktif dan bebas beroperasi secara terang terangan di tengah permukiman masyarakat, dan dari informasi warga di area tersebut, bahwa mesin judi tembak ikan yang ada di kabupaten Deli Serdang diduga dikendalikan oleh bandar besar warga tionghoa dikenal dengan sebutan AH, AK, dan AI.
"Yang sangat di herankan, Las Vegas tersebut berada tidak jauh dari markas komando Polresta Deliserdang polda sumut " LUAR BIASA".
Khususnya kepada Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak segera menurunkan tim reserse kriminalnya untuk menutup perjudian tersebut, menyita mesin judinya, dan menangkap pelaku utamanya.
Karena sudah jelas Perjudian melanggar Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk perjudian online, dan harus diberantas atas perintah resmi dari Presiden Republik Indonesia kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan instansi terkait.
Menurut Ketentuan Hukum dan Pasal Perjudian Bahwa, Pasal 303 KUHP: Mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi bandar atau pihak yang menawarkan dan memberi kesempatan judi.
Pasal 303 bis KUHP: Mengancam para pemain atau peserta yang ikut serta melakukan perbuatan perjudian, Sedangkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Mengatur larangan pendistribusian dan muatan perjudian online dengan ancaman penjara serta denda besar.
"Melalui media nasional, Presiden secara tegas menginstruksikan kementerian/lembaga, Kepolisian (Kapolri), Kejaksaan Agung, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memberantas segala bentuk perjudian darat maupun online tanpa kompromi, juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk memberantas pelaku dan menindak tegas segala bentuk perjudian hingga ke akar akarnya, baik judi konvensional (darat) maupun judi online, dan akan mencopot pejabat atau menindak tegas anggota kepolisian yang kedapatan terlibat atau membekingi praktik perjudian,".
"Tapi kenapa perintah presiden republik indonesia dan jendral kapolri tersebut tidak bisa diberantas, Warga sekitar sangat heran dan menyayangkan aktifitas perjudian yang sudah jelas dapat merusak ekonomi masyarakat apabila terus dibiarkan.
Sebenarnya ada apa dengan aparat penegak hukum Polresta Deliserdang, apakah tidak tau lokasinya atau diduga sudah menerima upeti dari pengelola perjudian tersebut," ucapnya ke wartawan.
Masyarakat mendesak kepada Kapolresta Deliserdang Kombes pol hendria Lesmana sebagai kepala kepolisian nomor 1 di kabupaten deliserdang, provinsi Sumut, untuk menurunkan petugas satuan reserse kriminal dan jajarannya melakukan upaya penindakan tegas. Tangkap pemiliknya, dan sita mesin mesin judi tembak ikannya.
"Warga juga meminta kepada kepolisian Polresta Deliserdang, jangan pernah pandang bulu untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya," harapannya.
Setelah wartawan media online melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada wakasat reskrim polresta deli Serdang AKP Iskandar Ginting, sabtu (1/8/2026) sekira pukul 15.13 wib. Wartawan mendapatkan tanggapan dan balasan dari wakasatreskrim tersebut dengan menuliskan, " Terimakasih Infonya Bang Sudah Saya Sampaikan Kepada Kanit Pidum, " Jawabnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, sabtu (1/8/2026) sekira pukul 15.45 wib.
Wartawan juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Pidum Polresta deliserdang Iptu Binnes Saragih, SH. Sabtu, (1/8/2026) sekira pukul 16.11 wib. Melalui pesan WhatsApp, tetapi Belum menerima tanggapan dan balasan dari Kanit Pidum Polresta deliserdang, hingga berita ini diturunkan.
(AL)
