terkini

Kurang Dari 6 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Kotarih

Jumat, 07 Agustus 2026, Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-08T03:46:08Z


KOTARIH //generasinews.com -
Kurang dari 6 jam, Pelaku pencurian kendaraan bermotor di dusun V desa tarean, kecamatan Silindak, kabupaten Sergai, Berhasil Diringkus Polsek Kotarih, Jum'at (7/8/2026).


Diketahui pelaku berinisial M alias G lk (41), warga dusun 2 desa Pulau Tagor, kecamatan serba jadi, kabupaten Sergai.


Kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH., menjelaskan, pada hari itu sekira pukul 03.00 wib. suami korban Ramli Purba terbangun untuk ke kamar mandi dan heran melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka, kemudian melihat salah satu sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5003 XAY dari tiga sepeda motor yang terparkir di dalam rumahnya sudah raib.


Ramli Purba pun membangunkan istrinya dan berupaya mencari sepeda motornya di sekitar rumahnya tetap tidak ditemukan, akhirnya  korban an. Paisah Barus (42) dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kotarih. Dari laporan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11,5 juta.


Mendapat laporan tersebut, tim opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kotarih IPDA Mula Sihombing langsung melakukan olah TKP, dan penyelidikan. Dan setelah mengumpulkan data, tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.


Gerak cepat, Kanit Reskrim bersama tim opsnal langsung mengejar pelaku, akhirnya tim berhasil menemukan pelaku dan langsung menangkap pelaku di kota tebing tinggi," ujarnya ke media, Sabtu (8/8/2026) pagi.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di giring dan di amankan ke Mako Polsek Kotarih polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Adapun barang bukti diamankan yaitu; satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi BK 5003 XAY beserta dokumen pendukung STNK dan BPKB, satu lembar celana jeans warna biru, satu jaket sweater warna hitam, dan satu bungkus rokok.


Tersangka di kenakan pasal 476 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang kitab undang undang hukum pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian," pungkas kasihumas.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kurang Dari 6 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Kotarih

Terkini

Iklan