DELISERDANG //generasinews.com - Dari sebelas desa yang ada di kecamatan batang kuis di wilayah hukum Polsek batang kuis Polresta Deliserdang, hampir di setiap warung kopi diduga menyediakan permainan tebak angka jenis TOGEL.
Informasi yang di himpun, Selasa (4/8/2026) bahwa di beberapa lokasi masih aktif dan bebas beroperasi praktek perjudian jenis tebak angka (Togel), diantaranya; di jalan Cemara 4 desa Bakaran batu yang di kelola oleh an. (AFIS) sebagai juru tulisnya, kemudian di jalan Cemara 2 desa Bakaran batu, dan di dusun 7 desa bintang meriah, kecamatan batang kuis, dikelola oleh an. (SITORUS) sebagai Juru tulisnya.
Warga menyebutkan, bahwa bandar terbesar dari perjudian togel yang ada kecamatan batang kuis, kabupaten deliserdang tersebut di duga pemilik dan big bosnya adalah warga tionghoa dengan sebutan AK .
Warga mendesak Polsek batang kuis dan khususnya kepada Kapolsek batang kuis AKP Salija, SH. Sebagai kepala kepolisian nomor 1 di wilkum kecamatan batang kuis untuk menindak tegas dan memberantas seluruh perjudian yang ada di wilayah hukumnya, tangkap aktor utamanya, dan pelaku pelaku lainnya yang terlibat, karna perjudian bisa berdampak buruk bagi masyarakat, terutama menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan keluarga, dan peningkatan kejahatan. Kalau dibiarkan lama kelamaan," sebutnya ke wartawan, Selasa (4/8/2026) sekira pukul 15.30 wib.
Menurut KUHP, bahwa Judi togel (toto gelap) diatur dalam Pasal 303 KUHP lama atau Pasal 426 dan 427 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE jika dilakukan secara online.
Aturan hukum KUHP lama, di Pasal 303 KUHP untuk bandar/penyelenggara dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp.25 juta, sedangkan dalam Pasal 303 bis KUHP untuk pemain/peserta dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp.10 juta.
Hukum KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, dalam dalam Pasal 426. untuk bandar atau yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar (kategori VI). di dalam Pasal 427 untuk pemain atau yang ikut serta bermain judi tanpa izin dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp.50 juta. Dan,
Togel Online/Elektronik dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terbaru (UU No. 1 Tahun 2024), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.10 miliar bagi penyedia atau yang membuat dapat diaksesnya perjudian.
"Apakah perjudian di wilayah hukumnya bisa di berantas atau semakin merajalela".
Dihari yang sama wartawan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek batang kuis Polresta Deliserdang IPDA Tabi'ul Hidayat, S.H., M.H. pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 21.10 wib. " Baik, terima kasih infonya adinda, kita Lidik dulu ya🙏 ". balasnya ke wartawan.
Sementara itu, wartawan juga melakukan konfirmasi kepada Kapolsek batang kuis AKP Salija, S.H., pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 21.09 wib. Belum mendapatkan tanggapan.
Dua hari berlalu sampai detik ini, kamis (6/8/2026). Perjudian di wilayah hukumnya masih aktif dan bebas beroperasi tanpa ada rasa takut. Seakan akan big bos dan para jurtulnya kebal hukum.
(TIM)
