PERBAUNGAN // generasinews.com - Tim Satnarkoba polres Sergai bersama Polsek perbaungan berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis Shabu di dusun II desa lubuk Bayas, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, Senin (31/8/2026).
Kasihumas polres Sergai menjelaskan, setelah tim opsnal satreskrim polres Sergai merapat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut, kemudian tim opsnal satnarkoba bersama tim unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.J., langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap inisial BA saat hendak melakukan transaksi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Dari penggeledahan terhadap BA ditemukan HP, satu paket klip Shabu, pipet sekop, dan plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.
Berdasarkan interogasi dilapangan, BA mengaku mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari seorang pria berinisial MH, tim opsnal segera melakukan pengembangan saat itu juga menuju rumah MH, kedatangan polisi diketahui dan MH sempat melarikan diri namun MH berhasil ditangkap polisi.
Tim Satnarkoba polres Sergai dan tim unit Reskrim Polsek Perbaungan didampingi oleh kades lubuk Bayas melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka MH, tim berhasil menemukan sejumlah paket sabu beserta timbangan digital dan barang bukti lainnya yang disimpan di atas papan tempat tidur.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Perbaungan dan diserahkan ke Mako satresnarkoba polres Sergai guna proses lebih lanjut," ujar kasihumas ke media (5/9/2026) siang.
Adapun barang bukti milik MH yang berhasil diamankan petugas diantaranya ; satu buah kotak pensil berisi tiga paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,58 gram / berat bersih 1,13 gram, satu buah skop alumunium, satu bal plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan elektronik, dua bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi kristal putih Shabu dengan berat kotor 0,93 gram / berat bersih 0,63 gram, satu unit hp android warna hitam merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 400.000.
Sedangkan barang bukti milik BA yaitu ; satu buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih Shabu, satu bal plastik klip transparan kosong, satu buah pipet sekop, satu unit hp android merek realmi warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3549 XBO.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 609 tindak pidana penguasaan narkotika dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," tegasnya.
(GN)
