terkini

Pria Lansia Diduga Sebagai Pengedar Shabu di Desa Karang Anyar Pegajahan Diboyong ke Polres Sergai

Jumat, 25 September 2026, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T05:37:53Z


SERGAI // generasinews.com -
Seorang pria lansia (lanjut usia) inisial S U T (60) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis Shabu di dusun I desa karang anyar, kecamatan Pegajahan, kabupaten Sergai, ditangkap satnarkoba polres Sergai, Senin (21/9/2026) sekira pukul 21.15 wib.


Kasatnarkoba polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menerangkan, informasi tersebut didapatkan dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa lokasi rumah pria lansia itu sering keluar masuk orang yang tidak dikenal. Akhirnya, personil satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan pada hari itu juga.


Selanjutnya, petugas kepolisian memanggil kepala dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan rumah lansia tersebut dan juga melakukan penggeledahan badan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu yang disembunyikan dihalaman rumahnya tepatnya di bawah tanaman bunga dekat parit.


Disaksikan oleh kepala dusun, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian di boyong ke Mako polres Sergai untuk diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya ke wartawan saat dikonfirmasi, Jum'at malam (25/9/2026).


Disisi lain, kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pria lansia inisial S U T (60), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu pada saat dilokasi tersebut. adapun barang bukti yang diamankan petugas pada saat penangkapan diantaranya; 3 (Tiga) helai plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan Bruto 0,52 Gram, 2 (Dua) helai plastik klip transparan ukuran sedang, Uang Tunai sebesar Rp.120 .000 (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP warna hitam merek VIVO, dan 1 (satu) buah kaleng permen warna kuning yang bertuliskan LEMON," sebut kasihumas ke media, Sabtu (26/9/2026) siang.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 609 tentang narkotika," tegasnya.


Kasihumas menambahkan, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda," harapnya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pria Lansia Diduga Sebagai Pengedar Shabu di Desa Karang Anyar Pegajahan Diboyong ke Polres Sergai

Terkini

Iklan