SERGAI // generasinews.com - Pelaku Pelemparan Batu Hingga Korbannya mengalami kebutaan mata akhirnya Berhasil Ditangkap Polsek Sei Rampah di simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 10.00 wib.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, S.H., M.H. Melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA A. J. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula, Senin (14/9/2026) sekira pukul 11.00 wib. saat itu anak korban an. Sutrisno bersama ayahnya/korban Suprayogi mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Saat berhenti di Simpang Bedagai karena macet, terduga pelaku Heri Gunawan Alias Bembeng menghampiri mereka sehingga terjadi pertengkaran mulut.
Saat terjadi perkelahian, pelaku mengambil batu dari tanah dan melemparnya ke arah korban. Lemparan tersebut mengenai mata sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka berat dan kebutaan. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi," ujarnya ke media, Jum'at (25/9/2026) siang.
Lebih lanjut, Berdasarkan kecukupan bukti, pemeriksaan saksi, dan hasil VeR, petugas melakukan pencarian. Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, namun dengan kesigapan Tim Opsnal Unit Polsek Sei Rampah berhasil pelaku diamankan.
"Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dimako polres Sergai, Jum'at (25/9/2026) sore. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku berinisial H G alias B pria (48), sedangkan korban an. Suprayogi (60). Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah batu," sebutnya.
Kapolres Sergai mengapresiasi kinerja luar biasa dan gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang berhasil meringkus tersangka dalam waktu singkat, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Kami mengapresiasi kerja keras dan respons cepat personel di lapangan yang bergerak sigap sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas kasihumas.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
"Tambahnya, kasi Humas Menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan atau kesalahpahaman secara kepala dingin tanpa harus menggunakan kekerasan fisik, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai," pungkasnya.
(GN)
