terkini

Pengedar Shabu di Jalan Teratai Lingkungan Juani Perbaungan Ditangkap Tim Satnarkoba Polres Sergai

Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T06:34:59Z


PERBAUNGAN // generasinews.com -
Polsek Perbaungan dan tim satuan reserse narkoba polres Sergai telah menangkap diduga seorang pengedar Shabu di jalan teratai Lingkungan Juani, kelurahan simpang tiga pekan, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, Selasa (11/9/2026) sore.


Penangkapan bermula, setelah tim opsnal Polsek Perbaungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


Selanjutnya, tim opsnal dan tim satnarkoba polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung mendatangi TKP dan melihat seorang laki laki sedang berdiri sendiri yang gerak geriknya mencurigakan.


Pada saat petugas mendatangi pria tersebut, ianya langsung membuang bungkusan kotak rokok karna panik. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan badan, ternyata benar didapati alat timbangan elektronik, plastik klip kosong, pipet sekop, serta uang tunai Rp. 100.000 dari tangan kirinya. Dan petugas juga memeriksa bungkusan rokok yang di buang, ternyata isi didalamnya diduga narkotika jenis Shabu.


Setelah di interogasi singkat, pria tersebut mengakui bahwa barang bukti yang dipegangnya adalah miliknya, tersangka langsung dibawa ke polsek Perbaungan dan langsung diserahkan ke Mako satnarkoba polres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Terpisah, kasatnarkoba polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasihumas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, tersangka berinisial MR (32). Dan adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya ; satu buah kotak rokok merek gudang garam merah yang didalamnya berisikan satu bal plastik klip transparan warna putih ukuran kecil kosong, dua buah plastik klip transparan warna putih ukuran sedang berisikan kristal putih narkotika jenis Shabu berat kotor 1,98 gram /berat bersih 1,58 gram.


Kemudian, satu buah plastik klip transparan warna putih ukuran kecil yang berisikan kristal putih narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram, satu unit timbangan elektronik, satu buah pipet sekop, satu unit hp android merek Vivo warna hitam, satu unit hp Nokia polyphoenix warna hijau toska, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)," ujar kasihumas ke media, Sabtu (5/9/2026) siang.


Terhadap tersangka MR dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 609 tindak pidana penguasaan narkotika dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," tegasnya.


Kasihumas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, serta meminta masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktifitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing masing demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengedar Shabu di Jalan Teratai Lingkungan Juani Perbaungan Ditangkap Tim Satnarkoba Polres Sergai

Terkini

Iklan