terkini

Dua Pengedar dan 40 Gram Shabu Diamankan Polres Paluta, Kapolres: Langkah Tegas Kapolda Sumut Berantas Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026, Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T07:19:19Z


PADANG LAWAS UTARA -
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) menggerebek kawasan rawan peredaran gelap narkotika di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Sabtu (17/10/2026) sore.


Penindakan tegas lewat Operasi Sarang Narkoba (OSN) ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan instruksi dan atensi langsung dari Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.


Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Paluta IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H. di pinggir Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua tersebut berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku, yakni Basaria Harahap (41) dan Rahmat Kurniawan Ritonga (22).


Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,27 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan.


Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono S.H., S.I.K. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan instansi kepolisian dalam merespons atensi pimpinan tinggi Polri demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.


Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paluta guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pengedar dan 40 Gram Shabu Diamankan Polres Paluta, Kapolres: Langkah Tegas Kapolda Sumut Berantas Narkoba

Terkini

Iklan