GENERASI NEWS

Kategori

Kakanwil Sumut Terima Penghargaan Terbaik ke-3 Kategori Pelatihan MOOC Kemenkumham Pada Rakor Evaluasi Capaian Kinerja BPSDM Kumham

By On November 28, 2023


Jakarta –
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu hadir secara langsung pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Kumham), bertempat di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta. Senin, (27/11/2023)


Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 3 (tiga) hari dan telah dimulai dari Minggu, 26/11/2023. Laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala BPSDM Kumham, Iwan Kurniawan mengawali pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja BPSDM Kumham dan dilanjutkan dengan pemutaran video singkat tentang Sejarah BPSDM Kumham. Kegiatan dilanjutkan dengan dengan sambutan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.


“Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu tumpuan penggerak suatu organisasi, maju mundurnya suatu organisasi bertumpu pada bagaimana pengembangan dan pengelolaan SDM yang ada. Jika pengembangan SDM tidak menjadi prioritas maka bangsa ini akan mengalami kemunduran, hal ini akan menjadi ancaman serius dalam Pembangunan bangsa ini. SDM Unggul Indonesia Maju menjadi Visi Presiden Joko Widodo, hal ini berkaitan erat dengan menghadirkan suatu SDM yang unggul guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tutur Yasonna.


Dengan berbagai sumber daya yang dimiliki BPSDM Kumham harus mampu untuk membuat peta jalan pengembangan SDM Kemenkumham ini akan seperti apa kedepannya, saya yakin kita mampu menghasilkan SDM yang berkualitas untuk menghadirkan pemerintahan yang berkelas dunia, tambahnya.


Pada kesempatan ini Yasonna juga menyerahkan penghargaan Penganugerahan Insan Pembelajar dan Sinergitas Insan Pembelajar kepada Kantor Wilayah dan Stakeholder terkait yang berperan dalam pengembangan SDM. Kanwil Kemenkumham Sumut memperoleh peringkat ke-3 pada kategori Pelatihan MOOC Kemenkumham, penghargaan ini diterima langsung oleh Mhd. Jahari Sitepu.


Sebagai salah satu Kakanwil dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Mhd. Jahari Sitepu akan terus mendukung komitmen Menkumham untuk mengembangkan serta meningkatkan kualitas SDM ASN Kemenkumham.


Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir beserta perwakilan Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga kanwil kemenkumham Sumut.

(ALFI)

Undang Undang Baru : Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers

By On November 22, 2023


Jakarta -
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, mengatakan, ketentuan tentang pendataan perusahaan Pers telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan Pers untuk didata, atau ikut verifikasi media cetak, radio, televisi dan siber/online paparnya dalam jumpa Pers di Gedung Dewan Pers Lt. 7, Jumat (3/3/2023).


“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik dalam jumpa Pers tersebut.


Ninik menuturkan, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak lagi menggunakan hal tersebut.


”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya.


Hal tersebut sudah diklarifikasi melalui Siaran Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang perlunya pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers.


Secara jelas Ninik mengatakan, setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.


Lebih lanjut Ketua Dewan Pers menjabarkan, Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.


Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers hanyalah mendata Perusahaan Pers.


“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan tentu keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan Pers itu, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional,” paparnya.


Pendataan perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya; Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.


“Perusahaan Pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai misalnya dengan; tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan Wartawannya, tidak memberikan penghasilan yang layak, tidak memberikan perlindungan terhadap keselamatan wartawan dan atau malah memerintahkan si wartawan mencari tambahan penghasilan iklan,” ujar Ninik.


Hal tersebut membuat Wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan Wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan lainnya.


“Situasi ini tentu tidak mendukung Wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tandasnya.


Oleh karena itu, setiap Perusahaan Pers sedianya harus menambah kesejahteraan Wartawannya serta mendaftarkan ketenaga- kerjaannya, seperti BPJS maupun Asuransi Keselamatan Kerja Wartawan selama bekerja sesuai tugasnya di lapangan.


Hal senada ditambahkan wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, bahwa Dewan Pers menghimbau kepada Perusahaan Pers agar dapat menghormati Hak Jawab seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada Pers yang mempublikasikan.


Hak Jawab sendiri berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.


Pers wajib melayani setiap Hak Jawab, sebab fungsi Hak Jawab adalah guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers, serta sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.


Hak Jawab bertujuan untuk memenuhi pemberitaan, atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang serta melaksanakan tanggung jawab Pers kepada masyarakat.


Adapun kehadiran Pers di tengah masyarakat dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa pemberitaan pers dan mampu mewujudkan iktikad baik Pers.

(REDAKSI)

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

By On Oktober 25, 2023


GENERASINEWS.COM Jakarta -
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.


“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).


Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini. 


“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.


Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.


Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. 


UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.


“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.


Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.


Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam. 


“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.


Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang. 


“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.


Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi. 


Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis. 


“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo.

(ALFI)

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini

By On September 20, 2023


GENERASINEWS.COM Jakarta -
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pendaftaran ini dibuka sejak 20 September – 09 Oktober mendatang.


Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli. 


Kemenkumham menyediakan 1000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria  umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkumham mencari 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.


“Kemenkumham membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap, Rabu (20/09/2023) dari ruang kerjanya.


Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham. 


Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut, 


Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut. 


Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.


“Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.


Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.


Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi  seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.


Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.


Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.


“Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutur Andap.

(ALFI)

Pembukaan Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan“Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan”

By On September 06, 2023


GENERASINEWS.COM Jakarta -
Kepala Rutan Kelas 1 Medan Bapak Nimrot Sihotang beserta Staf Humas Risandi Pradana hadir langsung mengikuti pembukaan Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan“Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan” yang diikuti oleh 198 KA.UPT dan KA.DIVISI PEMASYARAKATAN dari 55 UPT Percontohan .


Dalam rangka mendukung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membangun citra positif Pemasyarakatan melalui strategi komunikasi massa dan publikasi yang efektif, terutama dalam penanganan situasi krisis, akan diselenggarakan kegiatan Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan “Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan”


Dalam sambutannya, Reynhard menekan pentingnya peran humas dalam membangun citra positif Pemasyarakatan. “Dalam memberikan informasi, humas harus punya strategi komunikasi yang cepat, tepat dan terukur dalam membangun citra positif Pemasyarakatan terlebih dalam situasi krisis komunikasi” tegasnya.


Selain menjaga citra positif, beliau juga meminta jajarannya untuk aktif dalam merespon berita-berita negatif yang muncul dengan memberikan klarifikasi berupa data dan fakta sehingga mencegah munculnya berita yang tidak jelas sumbernya.

(ALFI)

Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN

By On September 05, 2023


GENERASINEWS.COM Jakarta -
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto kini resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Andap merupakan anggota aktif Kepolisian RI yang melaksanakan tugas di luar struktur Polri yaitu sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang ke-13. 


Pelantikan Andap sebagai ASN dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Senin, (04/09/2023) di Gedung Graha Pengayoman.


“Saya baru saja melantik dan mengambil sumpah saudara Andap Budhi Revianto menjadi ASN dalam jabatan tetap yaitu Sekretaris Jenderal di Kemenkumham,” ucap Yasonna.


Andap telah memimpin jajaran Kemenkumham sebagai Sekretaris Jenderal selama 2 tahun dan 6 bulan sejak 1 Maret 2021 lalu. Yasonna berharap Andap tetap fokus untuk menyelesaikan target-target kinerja yang telah ditetapkan.


“Tetap fokus melaksanakan dan menyelesaikan target kinerja Kemenkumham secara cepat khususnya yang menjadi perhatian dan prioritas,” imbuhnya.


Selain dilantik sebagai ASN, Andap juga telah ditunjuk oleh Presiden RI menjadi Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara hingga terpilihnya Gubernur definitif dalam Pemilu nantinya. Dengan penunjukkan sebagai Pj. Gubernur ini, Andap mengemban dua amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Yasonna mengingatkan Andap dan segenap jajaran berstatus ASN agar tetap netral secara politik, khususnya dalam masa Pemilu dan Pilkada saat ini. Dengan demikian, pelayanan Kemenkumham dan Pemprov Sultra kepada masyarakat tetap berjalan dengan kondusif.


“Baik di lingkungan Kemenkumham maupun di Sultra, Saudara (Andap) harus mampu menjamin netralitas birokrasi dan dinamika politik di daerah agar tetap kondusif sehingga roda pemerintahan tidak terganggu,” pinta Yasonna.


Sementara itu, Andap mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Baginya, kepercayaan ini merupakan amanah dan kesempatan untuk memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.


“Pelantikan ASN dan penunjukkan sebagai Pj. Gubernur merupakan amanah Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan dari Bapak Presiden, serta Menteri Hukum dan HAM. In Syaa Allah akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tutur Andap usai upacara pelantikan.

(ALFI)

Refleksi Diri Dan Inovasi Kemenkumham Di Hari Jadi

By On Agustus 21, 2023


GENERASINEWS.COM Jakarta -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  memperingati hari ulang tahunnya yang ke 78. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut ini saatnya untuk berbenah diri dan memperbaikinya apabila terdapat kekurangan.


"Pada momen peringatan ini, saudara-saudara telah menunjukkan aksi nyata yang progresif. Namun, perlu saya ingatkan kembali bahwa kita jangan sampai terlena serta cepat merasa puas, dan akhirnya berhenti disini saja," kata Yasonna saat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Kemenkumham ke-78 Tahun 2023.


Tak hanya menyoal introspeksi, Yasonna juga menyoroti tentang pentingnya bekerja dengan cara-cara baru yang kreatif dan inovatif. Di usia yang sudah menginjak 78 tahun, sudah selayaknya Kemenkumham lebih berkualitas didalam memberikan pelayanan publik.


"Pertahankanlah capaian prestasi yang telah berhasil diraih. Teruslah pikirkan cara-cara baru dengan berbagai terobosan kreatif dan inovasi baru untuk memberikan kemudahan dalam bekerja dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk keberlanjutan program (sustainable program) atas program-program yang telah saya tetapkan," kata Yasonna, Senin (21/08/2023) pagi.


Sejak 2022, hari ulang tahun Kemenkumham diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Pada kesempatan ini Yasonna juga berharap tidak ada lagi penyalahgunaan tugas dan wewenang, tidak ada lagi perilaku pegawai yang melanggar disiplin kode etik, dan melanggar hukum.


"Bangunlah citra positif dan hiasi kementerian ini dengan berbagai prestasi dan capaian positif," kata menkumham di lapangan upacara Kemenkumham.


Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.


"Mengembalikan kepercayaan publik itu tidaklah mudah, maka pertahankan dan terus tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan berkinerja baik, beretika, profesional serta berintegritas," ujar ayah dari empat orang anak ini.


Diakhir sambutannya, Yasonna berpesan agar seluruh jajaran untuk tetap cermat dalam bekerja, melakukan pengawasan pengendalian di masing-masing jajarannya, serta terus saling mengingatkan untuk selalu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan.


"Apabila kita mampu meraih kepercayaan masyarakat (public trust), pada akhirnya kita akan memperoleh dukungan yang optimal dari masyarakat dan segenap stakeholder yang ada," tutupnya.


Hari Kemenkumham atau yang lebih populer disebut Hari Dharma Karya Dhika, tahun ini mengusung tema “Kementerian Hukum dan HAM Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju”. Tema ini dapat dimaknai sebagai upaya merefleksikan semangat dari segenap Insan Pengayoman di seluruh Indonesia dalam memberikan pengabdian terbaik dari waktu ke waktu, yang diharapkan juga semakin berkualitas.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *