GENERASI NEWS

Kategori

Palsukan Tanda Tangan, Warga Desa Kuta Baru Sergai Minta Kades Ditindak



Sergai, Expose.

Ratusan warga bersama unsur pengurus LKMD dan BPD Desa Kuta Baru Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai yang telah membubuhkan tanda tangan pada ‘Surat Pernyataan Tidak Percaya Terhadap Kades Kuta Baru’ meminta Bupati Serdang Bedagai segera menonaktifkan kepala desa karena sedang menjalani proses hukum di Polres Tebingtinggi atas kasus pemalsuan tandatangan.



Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Kuta Baru, Supeno bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Agus Salim Siregar kepada sejumlah wartawan, Senin (5/3/2018), mengungkapkan bahwa oknum Kades Kuta Baru berinisial Str telah melakukan tindakan pidana pemalsuan tandatangan para pengurus LKMD dan BPD Kuta Baru, dalam proses penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Surat pernyataan tidak percaya terhadap Kades Kuta Baru yang ditandatangani 216 warga bersama seluruh unsur pengurus LKMD, BPD dan tokoh masyarakat ini sudah kami sampaikan ke Bupati Serdang Bedagai pada tanggal 26 Pebruari 2018 lalu, kami meminta Bapak Bupati agar menonaktifkan Kades Kuta Baru karena telah memalsukan tandatangan Ketua dan anggota LKMD didalam ADD tahun 2016 dan di RAB tahun 2017,” terang Supeno.

Supeno yang juga didampingi beberapa orang tokoh masyarakat antara lain H Jalaluddin Damanik (Wakil Ketua MUI Sergai), H Sutarno, M Anshori, Suherman, M Munahar, Saibatul Islamiyah, Tugiran, Panjimas Rianto dan Tubagus Hamdani, juga menyampaikan bahwa tindakan pidana tersebut sudah dua kali dilaporkan ke Polres Tebingtinggi yakni pada 11 September 2017 yang saat itu diarahkan ke Bagian Tipikor dan selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2018 dengan Nomor : STPL/33/I/2018/SPKT.TT, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

“Pada laporan pertama ke Polres Tebingtinggi tanggal 11 September 2017 kami (yang dipalsukan tandatangannya) diarahkan ke Bagian Tipikor dan telah diambil tandatangan asli untuk uji labfor (laboratorium forensic) tapi hingga kini tidak ada kelanjutannya, hingga masuk laporan ke dua pada tanggal 18 Januari 2018, kami berharap ada tindakan hukum dari pihak kepolisian,” ungkapnya lagi.

Dijelaskan juga bahwa tindakan pemalsuan tandatangan tersebut dilakukan oknum Kades Kuta Baru untuk memuluskan kucuran ADD tahun 2016 sebesar Rp 1,053 miliar serta ADD tahun 2017 sebesar Rp 1,145 miliar. “Adanya tindak pemalsuan tandatangan tersebut baru kami ketahui saat kunjungan anggota dewan pada tanggal 29 Juli 2017 yang menyampaikan bahwa ADD Desa Kuta Baru tahun 2016 sebesar Rp 1.053 miliar mengalami peningkatan di tahun 2017 menjadi Rp 1.145 miliar,” terangnya.

Menurut Supeno, tindak pidana pemalsuan tandatangan dengan tidak melibatkan tokoh-tokoh masyarakat LKMD dan BPD dalam proses pembangunan serta tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa yang dilakukan Kades Kuta Baru merupakan tindakan tidak terpuji dan tidak amanah dalam mengemban tugas dan jabatannya sebagai seorang pemimpin.

“Kepada Bapak Bupati Serdang Bedagai kami berharap agar Kepala Desa Kuta Baru segera dinonaktifkan dari jabatannya dan kepada Bapak Kapolres Tebingtinggi kami berharap ada tindakan hukum atas pemalsuan tandatangan tersebut. Kami juga berharap pihak Pemkab Serdang Bedagai dan Polres Tebingtinggi respon dengan kasus ini, karena kalau tidak ada respon (dari kedua instansi) akan ada ‘gerakan warga’ Desa Kuta Baru,” tegas Supeno yang diamini oleh warga lainnya. (Alfian Haris)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *