GENERASI NEWS

Kategori

MATI RASANYA PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

Expose.web.id, Hari :Jumat, Tanggal : 23 November 2018. Berdasarkan UU No.10 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat Politik Uang (Money Politik) sebagai Pemberi bisa dipenjarakan paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar, Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima uang berbau Politik. Tetapi hal ini berbanding terbalik dengan kasus yang menimpa ANDI KUSUMA SH. Mkn, Ketua DPW PERINDO PROVINSI KEPRI, CALEG DPRD TK.I KEPRI sekaligus Ketua DPW IKATAN PEMUDA KARYA (IPK) PROVINSI KEPRI. Yang notabene membantu kegiatan dari Caleg lain dan Sekedar peduli/ menyalurkan bakat-bakat terpendam dari masyarakat pulau, yang menginginkan dan mendambakan kegiatan dibidang olahraga bola volli di kampung mereka Tanjung balai karimun. Padahal daerah Tanjung balai karimun dan Natuna bukan Dapilnya Andi kesuma, Nah yang lucunya lagi Andi kesuma dilaporkan sebagai tersangka atas dugaan money politik, sangat miris dan pusing kita melihat aturan hukumnya. Dimanakah unsur jadikan dan kebenaran hukum di republik yang kita cintai ini. Berdasarkan juga Undangan kepada Seluruh Ketua-Ketua LSM / Ormas yang hadir pada jamuan makan siang bersama dalam rangka :
Acara : Penegakan Supremasi Hukum tentang carut marut aturan KPU.
Bertempat : Restaurant Golden Prown 933, Kelurahan Bengkong sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Hari/Waktu : Jumat/ Pukul : 14.00 Wib sd selesai
Pembicara : Andi Kesuma/Achmad Rosano. Moderator :Herwin/Alfonso.Kepada Tim awak media ini Andi Kusuma berpidato terkait Permasalahan hukum, yang dirasakannya ada kejanggalan dan ketidakadilan Penegakkan Hukum yang kebenarannya masih rancu.   Berikut sepenggal cuplikan pidato beliau.    " Kalau bicara sejarah Demo ikstabel cacat OKP, LSM PRESIDEN NATO, "Itu ide siapa, itu ide saya AK.   Kali ini saya membuat satu gebrakan. Saya  mengadu kepada kawan-kawan saya." Berharap Ketua OKP, LSM, Senior semuanya mudah-mudah unjuk gigi/power dan OKP-OKP yang betul-betul pikir ampernya." "Demo masiv dengan massa yang akan turun 2000 orang, di 20 titik, sekepri sekota batam. Kita lakukan serentak untuk pergerakan ini.  "Agar Penegakkan hukum seadil-adilnya dan sebenar-benarnya sehingga Bawaslu tidak merasa perfektif."   Itu yang saya harapkan Apa pengaduan diterima..?? Apa kawan-kawan bisa menerimanya semua..??."   Saya mohon petunjuk untuk seluruh OKP, LSM, ORMAS diterima atau tidak..??.   "Diterima yel-yel para Ketua-ketua OKP, ORMAS, dan LSM."   disambut pula dengan yel-yel "AK...... LASTA MASTA...AK... LASTA MASTA."   "Terima kasih, Kalau konsep seperti itu, memang terkadang hidup membuat gebrakan, jangan membuat tanggung, indikasi, pola pikir, yang sering diterima."   "Pada unsur Yudikatif, Eksekutif, Legislatif kawan-kawan demo hanya titik-titik, satu titik, itupun demonya pakai spanduk, " Uhh... Ahh...uhh... ahh, perut lapar, haus, konsumsinya mana...?? ""  Tidak ada, maka semuanya bubar, saya tidak mau begitu." Jadi saya tidak mau sesuatu yang buruk dirasakan yang buruk, saya mau yang terbaik ampernya." Saya kembali lagi Back to go home, sama kawan-kawanku semua untuk bicara hukum." Itu saja saya sampaikan, terima kasih,tutupnya. ""                    #TIM#

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *