GENERASI NEWS

Kategori

JPU Tuntut 18 tahun Kasus Narkoba Pengacara Keberatan


Tebing tinggi-Expose
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Sintong Purba dihadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing dan anggota Alvin Damanik yang menggelar persidangan atas nama Bambang Kurniawan sebagai terdakwa atas kasus kepemilikan Narkotika Selasa (12/3) diruang sidang PN Tebing Tinggi, JPU menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara dipersalahkan dan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan yang disampaikan JPU tersebut pengacara terdakwa Faisal Wan dari Kantor Hukum Faisal Wan & rekan Tebing Tinggi menyampaikan keberatan, karena tuntutan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan berlangsung.

Pasal yang dikenakan  kepada terdakwa menawarkan untuk dijual,membeli,menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika, namun fakta saat penangkapan terdakwa tidak sedang melakukan transaksi menjual beli apapun dan barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa, bukan dibadan terdakwa.

Hal ini dibenarkan para saksi yang dihadirkan JPU Haidi dan Eko Sugendro dalam persidangan menerangkan, bahwa terdakwa ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk diteras rumah bersama teman-temannya.

Dalam persidangan juga didengarkan keterangan saksi ahli narkotika dr.Harnek Singh yang dalam kesaksiannya menerangkan bahwa terdakwa Bambang Kurniawan pengusaha batu koral dan pasir adalah merupakan pasiennya yang sedang menjalani perobatan dalam proses pemulihan Narkotika.

Untuk itulah atas bukti-bukti selama persidang berlangsung pengacara terdakwa Bambang Kurniawa, Faisal Wan menyampaikan sangat keberatan atas tuntutan dan tuduhan JPU terhadap cliennya dan mengajukan keberatan, sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan(007).

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *