GENERASI NEWS

Kategori

Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Tangkapan 5 Tsk Pengedar Narkoba

Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil membekuk 5 tersangka pengedar Narkoba yang dipaparkan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH, Kamis (20/6/2019).

Kelima tersangka pengedar narkoba tersebut masing-masing Dedek Muliamsyah Putra alias Putra (30) warga jalan Pasar 3 Barat Lingkungan IV Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Selanjutnya, tersangka Ferry Kurniawan alias Feri (35) warga Jalan Pasar 2 barat Lik 2 Gang Mario Kecamatan Medan Marelan.

Dari tersangka Feri petugas menyita barang bukti 1 kotak rokok gudang garam merah berisi 5 gram sabu, 2 jarum spit.

Kemudian, Anto (24) dan Ahmad (41) keduanya warga Kecamatan Medan Labuhan dengan barang bukti yang disita 2 paket sedang plastik putih berisi narkotika seberat 2,50 gram, 2 sendok pipet warna hijau, 1 buah timbangan dan uang tunai Rp 50 ribu.

Dan terakhir tersangka Dani Ombara (37) warga Jalan Veteran Pasar IX Gg Melur Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli dengan barang bukti 1 bungkus plastik kecil warna  putih transparan bekas tempat sabu-sabu seberat 0,08 gram, 3 tiga buah pipet bong dan uang pecahan sebesar Rp 200 ribu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan tersangka Putra mengaku sempat berpenghasilan Rp 10 juta perbulan, sebagai kurir penjualan sabu-sabu di Medan Marelan.

Disebutkannya Dedek saat itu ditangkap sedang melakukan transaksi sebanyak 121 gram di kawasan Pasar I Rel Medan Marelan, persis di depan SMPN 38 Medan. Dalam transaksi tersebut, tersangka yang berpenampilan atletis, mengendarai sepeda motor Mio 125 warna hitam dan menggunakan sejumlah ponsel untuk bertransaksi.

"Tersangka berhasil kita tangkap saat bertransaksi di Pasar I Rel depan SMPN 38 Medan, namun saat pemeriksaan urine, tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut, negatif sebagai pemakai narkoba," ungkapnya.

Kapolres menyebutkan bahwa tersangka sebelumnya telah masuk dalam target operasi. Tersangka pemperoleh barang haram itu dari I, dan tersangka mendapat keuntungan Rp 2 juta per transaksi. Dalam sebulan, diperkirakan ada lima kali transaksi yang dilakukan tersangka.

"Tersangka Dedek dijerat dalam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan I sebagai pemasok sabu-sabu yang sedang dilacak keberadaannya," kata Kapolres.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *