“Lurah dan Camat agar cerdas dan hati-hati menggunakan anggaran itu. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dan ajang korupsi. Harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, ” tegas Parlaungan Simangunsong kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Jumat (28/6/2019).
Anggota Komisi IV ini juga mengingatkan, Lurah harus mempublikasi kepada umum, dimana dan jenis pengerjaan apa penggunaan Dana Kelurahan itu. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan tentu lebih mudah mengawasi.
“Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kita tidak ingin, penggunaan dana nantinya bermasalah dan menjadi temuan,” katanya.
Disamping itu, sebut Parlaungan, pihaknya berharap agar proyek yang dikerjakan merupakan skala prioritas dan berkoordinasi dengan Dinas PU, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. “Lurah harus cermat menyahuti keluhan masyarakat saat pelaksanaan reses DPRD Medan,” tambahnya,
Diketahui, tahun 2019 Pemko Medan mendapat Dana Kelurahan sebesar Rp99,2 miliar lebih dengan rincian dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp53,2 miliar lebih serta dana pendamping dari APBD Kota Medan sebesar Rp46 miliar lebih.
Dari jumlah itu, sebanyak 151 kelurahan di Kota Medan masing-masing kelurahan mendapat jatah Rp656 miliar lebih.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »