GENERASI NEWS

Kategori

Mempertegas Rencana Implementasi

Rencana Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk menggulirkan hak interplasi terhadap Walikota Medan terus berlanjut. Sebab, DPRD ingin mempertanyakan sejauh mana program pembangunan yang telah disepakati di Tahun Anggaran 2018 dijalani.

“Pemko harus segera merealisasikan semua kebijakan yang sudah sepakati bersama. Tak ada alasan Pemko untuk menganulirnya secara sepihak,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, kepada wartawan di Medan, Kamis (13/6/2019).

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu mengatakan, dirinya akan terus memanfaatkan beberapa instrumen untuk mempertegas wacana interplasi itu.

“Kita akan pertegas lagi dalam paripurna. Kebetulan, Senin (17/6/2019) nanti ada paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Walikota terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) TA 2018. Nantinya, wacana interplasi itu akan kita pertegas kembali dalam pemandangan fraksi,” katanya.

Alasan digulirkannya interplasi itu, sebut politisi asal Medan bagian Utara ini karena asalan Pemko Medan tidak rasional perihal tidak didistribusikannya kartu BPJS Kesehatan PBI bagi warga tidak mampu di Kota Medan.

Padahal, katanya, kartu tersebut sudah dicetak dan tinggal didistribusikan saja. “Ditampungnya BPJS Kesehatan PBI itu berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi II, Dinas Kesehatan dan BPJS sesuai dengan kemampuan keuangan kita,” katanya.

Tiba-tiba, sambung Bahrumsyah, Dinas Kesehatan mengambil kebijakan sepihak dan menyebutkan hal ini dibawa ke Dinsos. “Dinsos sendiri tidak punya anggaran untuk ini. Ini sikap pribadi dan tak profesional,” tegasnya.

Hal itu, tambah Bahrumsyah, harus diselesaikan karena sudah disepakati. “Ini Perda. APBD itukan dalam bentuk Perda. Jika tak dilakukan, Pemko melanggar Perda. Ini uang kita, ukuran  masyarakat tak mampu kita yang buat sendiri. Kecuali APBN yang diatur Menteri. Kita sudah buat di 2018 dan tak ada masalah,” terangnya.

Saat ini, lanjut Bahrumsyah, Komisi II masih menunggu jawaban dari Pemko Medan dari hasil kesepakatan RDP dengan Dinas Kesehatan pada 20 Mei 2019 lalu.

“Kita juga masih menunggu dari lintas fraksi di DPRD. Jika OPD terkait tidak bisa menjawab, kita pertanyakan ke Walikota lewat instrumennya. Syaratnya disetujui beberapa fraksi. Hampir semua sepakat, Pak Rajudin yang ajukan, tapi kawan-kawan sepakat. Ini hak rakyat, ini uang rakyat. Kita lihat siapa yang berpihak kepada rakyat,” ucapnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi II lain, Rajudin Sagala, mengatakan hampir seluruh anggota Komisi II sudah sepakat. Dia pun meyakini, fraksi yang ada di DPRD juga mendukung untuk menggulirkan interplasi terhadap Walikota.

“Komisi II sudah setuju. Lintas fraksi di Komisi II semua ada perwakilannya. RDP kemarin hampir semua perwakilan fraksi hadir dan kepada OPD sudah kita sampaikan. Tinggal OPD yang sampaikan ke Pemko. Jika tak diindahkan, kita lanjut. Kita tunggu sampai akhir bulan ini,” kata Rajudin.

Interplasi ini, sebut Rajudin, sangat penting, sebab banyak masyarakat bertanya kenapa kartu BPJS PBI-nya tak bisa digunakan.

“Sampai kapan masyarakat menunggu. Apalagi ini suda disahkan dan dibayar, kenapa dibatalkan. Lucunya, Dinkes tak tahu pula pembayaran sudah dilakukan,” ujarnya.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *