GENERASI NEWS

Kategori

Masih Banyak Papan Reklame Menyalahi Aturan Dan Tidak Berizin

Penertiban papan reklame yang pernah gencar dilakukan Pemerintah Kota Medan baru-baru ini diharapkan dapat terus dilakukan, sehingga Kota Medan dapat bersih dan terbebas dari seluruh papan reklame yang diketahui menyalahi aturan dan tidak berizin.


Hal ini dikatakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B kepada Wartawan saat melihat masih banyak papan reklame yang hingga saat ini masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan utama di kota Medan, Minggu (7/7/2019).

Politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini juga menyesalkan adanya papan reklame milik pengusaha yang diduga dekat dengan petinggi di pusat, sehingga membuat ketegasan pemko Medan dalam menindak papan reklame tersebut menjadi mandul.

“Seharusnya, kita dapat memberikan contoh yang baik dengan yang lain. Kedekatan dengan petinggi pusat itu, jangan jadi dimanfaatkan untuk beking usaha atau lainnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Wong.

Dampak dari ketegasan Pemko Medan dan Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban papan reklame yang memakai fasilitas umum dan tidak memikii izin telah membuat para pengusaha papan reklame gulung tikar, namun muncul kekecewaan yang diketahui ada papan reklame yang tidak juga ditebang, ternyata setelah di selidiki milik salah satu pengusaha papan reklame yang dekat dengan petinggi di pusat.

“Mari kita buat contoh yang baik bagi masyarakat kota Medan, kita dukung program Pemko Medan agar masyarakat juga mendukung penuh kinerja Pemko Medan,” tegas Ketua Taruna Merah Putih ini lagi.

Kemudian, Wong juga menyebutkan beberapa lokasi papan reklame yang masih tampak berdiri tegak, seperti di persimpangan Jalan Adam Malik dekat bundaran air pancur, Simpang Jalan Pemuda, Jalan Pemuda (tepat didepan show room sepeda motor Honda-Red), Simpang Gaperta Ujung (Jalan Kapten Sumarsono), Videotron yang berdiri di atas trotoar depan ACE Hardware Simpang Juanda-Katamso. Simpang Jalan Brigjen Katamso, dan lain-lain.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *