GENERASI NEWS

Kategori

PPDB Dianggap Masih Minim

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, meminta Pemko Medan membuat sarana dan prasarana (sarpras) serta pemerataan pendidikan yang memadai untuk mendukung sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.


“Dalam Permendikbud No. 51/2018 yang mengatur tentang PPDB, juga diminta untuk menyiapkan sarpras yang baik. Sekarang ini informasi kepada masyarakat mengenai PPDB jalur zonasi ini dianggap masih minim. Efeknya, membludak seperti yang terjadi ini. Kita khawatirkan ini jadi persoalan,” kata Bahrumsyah kepada wartawan di Medan, Rabu (3/7/2019).

Seharusnya, kata Bahrumsyah, di tiap kelurahan terdapat satu sekolah negeri atau paling tidak satu kecamatan itu terdapat dua sekolah negeri. “Harus ada penambahan sekolah terus. Sudah ada dianggarkan akan dibangun satu sekolah negeri di Belawan,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini menilai dengan adanya PPDB jalur zonasi ini tidak ada sekolah berlabel favorit, semua sekolah sama.

“Namun dengan penerapan PPDB jalur zonasi tanpa adanya sarpras yang lengkap, itu sama saja dengan diskriminasi kepada peserta didik,” ucapnya.

Dia mencontohkan, di Medan bagian utara terdapat 4 SMP Negeri di Kecamatan Medan Labuhan, di Kecamatan Medan Marelan juga terdapat empat SMP Negeri, sedangkan di Belawan hanya ada satu SMP Negeri.

Sebelum adanya PPDB jalur zonasi, urainya, peserta didik yang tinggal di Belawan masih bisa bersekolah di Marelan maupun Labuhan. “Jika demikian, dengan sistem zonasi, pilihannya cuma ada SMPN 26 di Sicanang. Akhirnya peserta didik nanti dikhawatirkan tak melanjutkan ke SMP Negeri, karena mau ke sekolah swasta biaya besar. Sedangkan yang gratis saja masih ada yang bisa tidak sekolah,” jelas Bahrumsyah.

Sekadar diketahui PPDB SMP di Kota Medan mulai dibuka sejak Selasa (2/7/2019) hingga Sabtu (6/7/2019). Jalur PPDB dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur prestasi, jalur mutasi orang tua dan zonasi. Dengan pembagian kuota jalur zonasi 80 persen, jalur prestasi 15 persen, dan jalur mutasi orang tua 5 persen.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *