GENERASI NEWS

Kategori

Komisi IV Berikan Rekomendasi Pembongkaran Bangunan RTT

Komisi IV DPRD Kota Medan rekomendasikan pembongkaran bangunan rumah tempat tinggal (RTT) milik TS di komplek perumahan Timur Raya, Jalan Timor Ujung, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, karena terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan berdiri diatas fasilitas umum dan rencana jalan.


Rekomendasi itu dikeluarkan setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV bersama Dinas PKPPR, Satpol PP dan warga, Senin (12/8/2019) sore.

Rekomendasi tersebut meminta Dinas PKPPR Kota Meran segera melakukan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran secepat mungkin.

“Dinas PKPPR dan Satpol PP Kota Medan jangan melakukan pembiaran, karena sudah terbukti RTT tidak memiliki izin dan jelas sudah melanggar aturan,” tegas Paul MA Simanjuntak saat memimpin rapat.

Smentara, Parlaungan Simangunsong, mendorong Satpol PP segera mengambil tindakan. “Jangan ragu mengambil tindakan, tegakkan aturan. Kan ada peraturan yang menjadi pedoman kita melakukan pembongkaran. Itu harus dibongkar, mudah mudahan kesalahan tidak terulang lagi,” tegas Parlaungan.

Saat RDP berlangsung, mewakili PKPPR, Cahyadi, mengaku pihaknya sudah pernah menyurati pemilik bangunan tertanggal 8 Juni 2017 yang ditanda tangani Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Syampurno Pohan ditujukan kepada pemilik bangunan. Surat No 640.3915/DPK PPR/VI/17 perihal peringatan untuk pembongkaran sendiri bangunan yang tidak memiliki SIMB.

Adapun isi surat tersebut untuk bongkar sendiri berdasarkan penelitian Dinas PKPPR. Terbukti bangunan RTT berdiri diatas fasilitas umum dan rencana jalan sesuai KSB No 648/259/4/50/1994, Tanggal 17 Januari 1994.

Ditambahkan Cahyadi, dengan adanya surat rekomendasi bongkar dari Komisi IV  DPRD Medan akan membantu kinerja mereka. Cahyadi pun mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan segera menyurati Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran.

Begitu juga mewakili Satpol PP, Irfan Pane, mengaku akan melakukan penertiban setelah menerima surat dari Dinas PKPPR. “Kami siap menjalankan dan menegakkan Perda, kami pun butuh dukungan DPRD,” sebut Irfan.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *