GENERASI NEWS

Kategori

BB POM Medan Gelar Aksi Nasional Pemberantasan Obat Illegal

BB POM Medan Gelar Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal- Balai Besar POM RI ( BB POM RI ) Instruksikan kepada seluruh jajaran diseluruh Daerah untuk mengkampanyekan Aksu Nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalah gunaab obat dengan slogan," Ayo buang sampah obat dengan benar".  Sesuai intruksi BB POM RI selanjutnya BB POM Medan melakukan kegiatan mengajak Warga Kota Medan dan juga Masyarakan Sumateta Utara untuk memerangi pemberantasan obat palsu yang dijual secara ilegal sekaligus menghindari penyalahgunaan obat dengan menggelar aksi kampanyenya dilaksanakan BB POM Medan bertempat di Bundaran Cemara Asri pada hari Minggu pagi sekira pukul.06.00.wib s/d. selesai dengan kegiatan Senam pagi dilanjutkan Pemusnahan obat palsu yang dijual ilegal.  Hadir dalam kegiatan tersebut selaku mitra kerja diantaranya mewakili dari Instansi Pemrovsu,Pemko Medan,Kejaksaan,Kepolisian,BNN, Pengadilan Negeri ( PN ), DPD,DPRD,Dinas Kesehatan,Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemrovsu juga Pemko Medan, Laboratorium dan YLKI.  Dalam kata sambutannya,Plt,Kepala BPOM Medan,Mangandar Marbun,Ssi,Apt," Menghimbau kepada Masyarakat untuk berhati- hati dan waspada jika akan mengkonsumsi obat obatan juga makanan dengan memperhatikan secara seksama apakah terdaftar atau tidak di Departemen Kesehatan, Dan jika menemukan hal- hal yang mencurigakan produk tersebut palsu atau ilegal agar segera menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen ( ULPK ) Badan POM ke Telpun  021-4263333 atau 021-3219000 bisa juga melalui email,ulpk@ pom.go id dan ulpk_ badanpom@ yahoo.co.id maupun layanan informasi konsumen ke BB POM/ BB POM diseluruh Indonesia terkh usus BPOM Medan dengan menghubungi 061-6628363-6622968 atau email,bpommedan@ pom.go.id juga melali Fax.061-6628363, " Pesan Mangadar Marbun mengingatkan.  Lanjutnya," Sebagai lembaga pengawasan dibidang obat obatan dan makanan,Kami terus bergiat melakukan upaya pengawasan secara komprehensif baik itu Pre Market maupun Post Market terhadap segala jenis produk obat obatan dan makanan melalui pengujian/ sampling penelitian melalui Laboratorium guna mendeteksi apakah didalamnya mengandung bahayakan kesehatan maupun jiwa orang yang mengkonsumsinya, Apalagi jika produk tersebut tidak ada izinnya diperdagangkan secara ilegal," Ujar Mangandar Marbun,Ssi,Apt.    Mengungkapkan," BB POM Medan akan melakukan pemusnahan produk palsu yang dipasarkan secara ilegal dari hasil temuan pengawaaan dibulan Juli 2018 s/d. Bulan Juni 2019 yang ditindak lanjuti secara pro justitia dari 21 kasus 62 sarana pengawasan yakni 98 jenis obat obatan (2.704 kemasan ) kemudian 56 jenis obat Tradisionil (4.785 kemasan) lalu kosmetika 313 jenis (7.847 kemasan ) serta 25 jenis Pangan (722 kemasan ) dan 28 jenis Suplemen Kesehatan (242 kemasan) maupun dari jenis bahan berbahaya ada 6 (48 kemasan ) yang nominal Rupiahnya berkisar Rp.1.093.616.172 (1 Milyar Tiga puluh Tiga juta Enam ratus Enam belas ribu seratus Tujuh puluh Dua Ribu Rupiah)" jelas Mangindar Marbun ( red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *