GENERASI NEWS

Kategori

DPRD Kota Medan Soroti Penggunaan Anggaran Kelurahan

Penggunaan anggaran kelurahan di Kota Medan mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Kota Medan. Sebab, hingga saat ini aplikasi anggaran tersebut belum terlihat di lapangan, terlebih anggaran tahun 2019 akan segera berakhir.


“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, salah satu yang paling penting adalah terkait anggaran kelurahan,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Rudiyanto, pada rapat dengar pendapat dengan Bagian Tata Pemerintahan Setdakota Medan, Selasa (3/11/2019).

Rudiyanto mengatakan, masyarakat perlu mengetahui permasalahan ini, karen hasil dari pengerjaan dana kelurahan ini langsung dirasakan oleh masyarakat.

Sementara anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Parlindungan, menilai ada kegamangan dalam pelaksanaan dana kelurahan ini.

“Kita melihat ada keragu-raguan dalam penggunaan anggaran ini. Hingga saat ini kita tidak melihat pembangunan massif dilakukan. Kami melihat aparatur di lapangan takut tersandung hukum,” kata Parlindungan.

Parlindungan meminta, Pemko Medan untuk mencari solusi dari permasalahan ini, sehingga pengalokasian kelurahan desa benar-benar dirasakan warga.

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakota Medan, Ridho Nasution, memaparkan dana kelurahan  yang diterima Kota Medan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana pendamping APBD Kota Medan.

“Payung hukum dana kelurahan adalah Permendagri No. 13 tahun 2019. Untuk Medan, dana kelurahan bersumber dari DAU Rp53 miliar dan dari dana pendamping sebesar Rp45 miliar. Jadi, total anggaran ini Rp98 miliar lebih,” sebut Ridho.

Ridho mengakui, anggaran DAU untuk tahap pertama tidak dilaksanakan. “Informasi dari BPKAD, anggaran dari DAU tahap kedua sudah masuk sebesar Rp26 miliar,” katanya.

Sampai saat ini, sebut Ridho, setiap keluranan menerima Rp350 juta dari anggaran yang seharusnya Rp700 juta lebih. Penggunaan dana kelurahan ini, kata Ridho, dilakukan dengan swakelola tipe 4, dimana masyarakat bisa dilibatkan.

“Untuk program dana kelurahan ini bisa bersumber  dari rembuk warga dan Musrenbang tingkat kelurahan (Lurah/LPM). Pekerjanya diharapkan dari masyarakat sendiri,” katanya.

Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sambung Ridho, sudah mendapat bimbingan teknis dan lisan.

“Dalam menindaklanjuti program ini, Pemko  juga sudah membuat perwal dan Surat Edaran, Juklak dan Juknis,” jelas Ridho.

Sementara itu, tambah Ridho, penggunaan dana kelurahan bisa dilaksanakan untuk fisik dan non fisik. “Seperti untuk pembangunan drainase dan pembetonan jalan. Untuk non fisik bisa dilaksanakan seperti sosialisasi dan pelatihan yang sesuai dengan keinginan warga,” terangnya.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *