Sekda mengatakan, tanpa data yang valid tidak bisa dilakukan analisa untuk melahirkan kebijakan. Dia menyebutkan, pendataan ini dapat dilakukan pihak Dinas Kesehatan melalui petugas puskesmas-puskesmas yang ada di setiap kecamatan.
"Petugas puskesmas dibantu dengan pihak kecamatan maupun kelurahan harus aktif dalam melakukan pendataan terhadap ODP, OTG, maupun PDP Ringan. Untuk Pelaku Pelaku Perjalanan atau PP, dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak Dinas Perhubungan," ucap Wiriya. Sekda mengatakan, petugas puskesmas juga harus melakukam tracking secara jeli dan detil, sehingga ranting bahkan daun penularan dapat ditemukan.
"Dengan demikian, tujuan memisahkan orang yang terinfeksi dengan yang sehat melalui karantina rumah maupun rumah sakit dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »