GENERASI NEWS

Kategori

Sanksi Administratif Penutupan Tempat Usaha Yang Melanggar Prokes

Sofian di gugus tugas membidangi keamanan percepatan oenanganan covid di medan. Bidang kemanan membawahi bbrp instansi spt koperasi polrestabes medan, seksi koperasi kodim 0201 BS medan, bidang lalu lintas diahub medan dan ada satu bindang di bpbd.

Dlm pelaksanaan bdg kemananan tgs pertama melakukan pengawasan dan jg penjagaan terhadap lokasi² sbg karantina kesehatan. Lokasi karantina prnderita covid ada di P4tk, rs lions club dan d km minta mendukung pengawasan dan penjagaan rs khusus utk penderita covid di martha friska. Satpol menjadi koordinator bid keamanan sesuai tupoksi sbg penegak perda dan perko utk melakukan pemberian sanksi terhadap perorangan atau tempat usaha sesuai perwal 11/2020 dan 27/2020 terhadap sanksi perorangan diantara nya razia terhadap prokes khusus penggunaan masker dilakukan sjk april hingga saat ini dgn berkoodinasi dgn stake holder lainnya. Utk jumlah masyarakat yg ditindak lbh kurang 4500 org dgn sanksi oenahanan smentara kartu identitas. Utk sanksi lainnya satpol pp jg diberi kewenangan sanksi administratif penutupan tpt² usaha yg melanggar prokes. Dalam pelaksanaan nya keterlibatan opd kota medan sgt menentukan dlm artian opd di medan spt dinas pariwisata, perindustrian perdagangan dll mrk memliki msg² staje holder. Utk sosialisasi perda adalah tgs opd bersangkutan. Sosialisasi perwal terhadap stake holdernya berjalan baik, stlh itu dilakukan pemgawasan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap prokes maka diberikan sanksi adm bs teguran lisan, tertulis, pembubaran kerumunan hingga cabut ijin usaha. Sanksi utk pelaku usaha di semua sektor sampai saat ini 78 usaha yg sdh diberi sanksi teguran lisan dan tulisan. Utk penutupan sementara diberikan ke 1 usaha yakni pusat jajanan mega park kapten muslim. Ditutup 1 minggu.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *