GENERASI NEWS

Kategori

Jalan Melenggang Kantongi Sabu, Robi Di Comot Polisi Padang Hulu

 


Generasinews.com - Tebing Tinggi

RS alias Robi warga Jalan Sei Kelembah Lingkungan VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, ditangkap personil Reskrim Polsek Padang Hulu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pria berusia 36 tahun itu ditangkap dari Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian pada, Minggu (31/1/21) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya yang memimpin penangkapan kepada wartawan, Senin (1/2/21) mengatakan, tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari warga kepada Unit Reskrim Polsek Padang Hulu yang membeberkan adanya orang yang menyalahgunakan narkoba di lokasi penangkapan.

“Kemudian saya bersama unit Reskrim mendatangi TKP. Tiba di TKP, kami melihat seorang pria sedang berjalan kaki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan warga,” katanya.

Petugas langsung mendekati pria itu, dan melakukan penggeledahan serta menginterogasinya.

“Di dalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui bahwa dia telah terlibat mengedarkan sabu.

Berdasarkan pengakuan dan adanya barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa petugas ke Polsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan. Perkara ini kata Kapolsek akan dilimpahkan ke Polres Tebing Tinggi.

“Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 5 gram, petugas juga mengamankan satu buah HP merek Samsung,” katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek, tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Red. HIJS

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *