GENERASI NEWS

Kategori

Terkait Rencana Hibah Eks Akbid, DPD KNPI T. Tinggi Gelar Diskusi Publik



Generasinews.com, Tebing Tinggi

Terkait rencana Hibah eks Akbid yang akan di laksanakan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Kota Tebing Tinggi gelar diskusi.

Diskusi yang di gelar tersebut adalah diskusi publik yang bertemakan " Menghitung Untung Rugi Hibah Aset Eks Akbid " pada hari Sabtu 20 Februari 2021 di Legato Cafe Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD KNPI Kota Tebingtinggi Yusuf Liandar Ginting, Sekretaris Iskandar Zulkarnain, Bendahara Asmara Hadi dan para pengurus lainnya serta sebagai pembicara salah seorang mantan ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Asnawi Mangkualam dan Aktifis Sumatera Utara Abdul Khalik.

Diskusi membahas tentang rencana hibah aset eks Akbid Pemko Tebing Tinggi yang akan di serahkan ke Kemenag RI untuk dibangun Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU).

Hingga kini, hibah aset ini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Dikatakan Abdul Khalik dalam diskusi tersebut persoalan hibah bukan setuju atau tidak setuju, tapi yang harus dipikirkan keuntungannya untuk anak cucu kedepan.

" Satu yang perlu diingat ketika kita menjual tanah, derajat kesejahteraan kita akan turun, sebab harga tanah saat ini akan berbeda di masa yang akan datang, " Jelas Aktifis Sumut itu.

Sedangkan Asnawi Mangkualam sendiri menyampaikan pro dan kontra di kalangan masyarakat adalah sikap kritis terhadap jalannya roda Pemerintahan Kota (Pemko) Tebing Tinggi.

" Perjuangan para pemuda ini menyelamatkan aset daerah akan menjadi catatan sejarah, sebagai penyelamat aset Kota Tebingtinggi, " 

Bahkan Asnawi beranggapan bahwa pemko Tebing Tinggi selalu melakukan Program dengan sesuka hati.

Lanjut mantan Anggota DPRD ini " Pemko selalu sor-soran, contohnya dalam rencana membangun jembatan di kawasan Bandar Sakti, walaupun masih ada tanah warga disana, sampai beberapa tahun pemerintah baru melakukan pendekatan dan tukar guling, setelah beberapa tahun baru terlaksana " Kata nya

" Seperti pasar kecamatan, karena adanya dana dari Kementerian Perdagangan dibangunlah pasar-pasar kecamatan, planning itu yang tidak ada, pengelolaan tidak baik, "  Tambah nya.



Disebut Asnawi, merasa lucu jika Pemko Tebing Tinggi mengeluarkan LOI kepada kementerian agama terkait rencana Hibah eks Akbid tersebut.

" Di bulan Maret 2020 lalu di tanda tangani komitmen penyerahan hibah, itu salah, seharus nya ada proses, padahal UU PP Permen dan Perda harusnya ada persetujuan DPRD, Kesepakatan 25 dewan ada tidak, karena itu adalah peraturan yang harus di ikuti " sebut Asnawi

Di singgung Asnawi soal beberapa tamatan SMA di Tebing Tinggi, hingga kurang nya kajian terkait Hibah Aset, Asnawi meminta Pemko Tebing Tinggi menunda hibah, dan merencanakan pada APBD 2021 pembelian tanah untuk di hibahkan ke UINSU.

" Saya sendiri bersikap tidak setuju Ungkap nya Asnawi, " kalau bisa kita rencanakan beli tanah untuk tahun berikut nya dan kita hibahkan, itu jauh lebih untung, dari pada harus menghibahkan Asset 15 milyar " Ungkap nya sekali lagi.

Ketua PD Ikatan Pemuda Muhammadiyah dalam diskusi tersebut juga mengatakan, terkait Hibah Aset seharusnya perintah melibatkan masyarakat.

" Jika sudah dihibahkan, kita hibahkan lagi, berarti Pemerintah Kota Tebing Tinggi gagal dalam mengelola aset " Kata nya

" Sementara Walikota selalu bilang, Kota Tebing Tinggi rumah kita tapi apa yang ada kok mau diserahkan pula sama orang? Kita juga kecewa terhadap anggota dewan yang diundang namun tidak datang, begitu juga Pemerintah Kota Tebing Tinggi, " Lanjut nya.

Di ungkapkan ketua PD Ikatan Pemuda Muhammadiyah, " Saya mau Pemko Tebing Tinggi selalu melibatkan masyarakat dalam mengambil kebijakan dalam mengelola aset daerah, " Tutup nya.

Asmara Hadi pemegang jabatan Bendahara DPD KNPI Tebing Tinggi dalam diskusi tersebut mengatakan hibah tersebut menunjukan lemah nya Pemko Tebing Tinggi mengelola Asset .

"Jangan dia (Walikota) tinggalkan Tebing Tinggi untuk menghancurkan Tebing Tinggi, Jangan katanya dengan adanya UIN-SU akan meningkatkan ekonomi masyarakat, itu nonsence, " Sebut nya

" 25 anggota DPRD saya rasa hanya 10 persen yang memikirkan Kota Tebing Tinggi, seharusnya mereka datang dalam forum ini, Saya harapkan dengan tegas hibah harus ditunda, "  Jelas Asmara.

Kemudian, pandangan dari Ketua BKPRMI Kota Tebingtinggi Aswadi Simatupang menunjukkan kekecewaan mendalam terkait tidak hadirnya pihak eksekutif dan legislatif dalam diskusi ini.

" Sebelumnya diskusi ini kita berikan untuk publik tanpa ada pola penggiringan, tapi karena tidak adanya kehadiran yang kita undang, jadi terkesan diskusi ini satu arah. Panitia telah mengundang pihak pihak terkait, tapi tak ada yang hadir," ujar Aswadi yang juga Ketua MPI KNPI Kota Tebing Tinggi ini.

Selanjutnya, Sekretaris DPD KNPI Kota Tebingtinggi Iskandar Zulkarnain berpendapat bahwa hibah aset untuk bangun UIN-SU tidak efektif.

" Banyaknya tamatan kampus di Kota Tebing Tinggi, dari kampus yang ada, belum di pikirkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, berapa pengangguran di Kota Tebing Tinggi yang dihasilkan universitas yang ada " Jelas nya

Lanjut Zulkarnain, " Seharusnya pengangguran itu diberdayakan melalui balai latihan kerja, bukan malah membuka kampus baru untuk hasilkan pengangguran baru," kata nya.

Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Tebing Tinggi Frans Sinaga juga menyampaikan apresiasi kepada KNPI, karena ini merupakan terobosan.

" Kepada Ketua KNPI bincang publik ini harus selalu diagendakan, ini cara kita menyatukan pandangan " Terang nya.

" To the point aja apa tujuan kita disini? Kalau mau kita akan jumpai Ketua DPRD dan Walikota terkait proses hibah, kenapa kesannya kok terburu buru, atau kita sepakat tukar guling untuk membelikan tanah lain untuk pembangunan UIN-SU, tidak harus menghibahkan aset daerah yang telah ada," Tambah Frans.

Terakhir, Praktisi Hukum Abdi SH, menyinggung aspek hukum terkait hibah aset daerah.

" Hibah itu pemberian cuma-cuma, sukarela, dan tidak bisa ditarik kembali, Apakah hibah itu boleh bersyarat itu tidak ada diatur, tetapi disitu subjek hukumnya pribadi " Kata Abdi.

" Penerima hibah mutlak mempunyai kekayaan dan tidak bisa ditarik kembali Ungkap nya " apabila hibah itu dilakukan dan dibangun UIN-SU, lalu beberapa tahun kedepan mahasiswanya tidak ada, itu mau dikemanakan UIN-SU nya ? Itu sudah menjadi kewenangan UIN, " Jelas nya sekali lagi.

Abdi, SH berpandangan sebenarnya ini bukan masalah UIN-SU nya, tetapi terlebih kepada hibahnya, kalau Kota Tebing Tinggi ini mau dijadikan kota pendidikan masih sangat jauh," tegasnya.

** RED **

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *