GENERASI NEWS

Kategori

Cabuli 2 Putrinya, Oknum Guru Diciduk Polsek Sunggal

Cabuli 2 Putrinya, Oknum Guru Diciduk Polsek Sunggal



Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal berinisial NIS (41) terpaksa berurusan dengan pihak polisi lantaran perbuatan yang dilakoninya sangatlah amat biadab.


Informasi yang dihimpun bahwasanya pelaku yang tinggal di kawasan Sunggal ini tega mencabuli 2 putri kandungnya masing-masing berumur 9 dan 6 tahun di rumahnya sendiri.


Sementara itu Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Rabu (17/5/2021) mengatakan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban berinisial I, melihat suatu perubahan yang aneh terhadap kedua anaknya yang masih belia itu.Saat itu, Sabtu (15/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB, I sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang tamu sambil selonjoran di ambal. Sementara pelaku sedang mengajari anak laki-laki yang satu lagi.


Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat bokong korban dengan wajah yang berbeda. Lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban.


Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya kapan terakhir dicabuli, korban menjawab Hari Rabu 13 Januari 2021.

Mendengar keterangan anaknya, ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.


Setelah menerima laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan. Berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum (VER), akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek, mengakhiri. *(Ir)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *