GENERASI NEWS

Kategori

Kawanan Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Medan Area

Redaksi,Generasinews.com



Tim Reskrim Polsek Medan Area menggagalkan aksi kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat beraksi hendak menjual Honda Vario hitam BK 3781 AIL. Adapun pria yang ditangkap terkait kasus ini, yakni Yudi Pradana (33) sedangkan Salim (19) DPO, keduanya  warga Jalan langgar, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Informasi yang diperoleh wartawan dari pihak kepolisian menyebutkan, pemilik sepeda motor Vario atas nama Siti Rahmayanti lubis(25), warga Jalan Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Korban melaporkan pencurian keretanya ke Polsek Medan Area dengan nommor LP / 170/ K / II / 2021 / SPK Sektor Medan Area Sabtu Tanggal 6 Maret 2021.


Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH mengatakan, kronologis peristiwa terjadi 6 Maret lalu sekira pukul 01.00 wib. Pelaku bernama Salim (buron) dan 3 orang temannya datang menjumpai Yudi Pradana di Jalan langgar dan menyuruh Yudi untuk menjualkan Vario curiannya.


Yudi tanya dari mana sepeda motor itu ? Dijawab Salim dari jalan Bromo tempat anak kost. Sekitar pukul 15.00 wib, mereka pergi ke Jalan Halat Gg Makmur bengkel Ucil. Kemudian Yudi naik Vario yang tanpa plat didorong sama Salim dan kawannya dengan kereta juga.


"Sesampainya di bengkel, Yudi ditinggalkan mereka dan janji kalau sudah laku nanti ketemu di warnet samping Gang Singkat Jalan Denai,"kata Iptu Rianto pada wartawan, Senin (15/3/2021).


Sekitar pukul 23.00 wib Yudi dan orang bengkel berangkat mau menjualkan sepeda motor Vario tersebut. Namun melintas  di jalan HM Joni, laju kendaraan mereka dihentikan oleh petugas Reskrim Medan Area dan menanyakan dokumen sepeda motor Vario tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata kereta yang mereka bawa merupakan barang curian. Mereka pun diboyong ke Polsek Medan Area. 


''Pelaku pencurian atas nama Salim masih kita cari, kedua rekannya sudah diamankan guna proses hukum,''kata kanit.


Akibat perbuatan tersangka ini kita kenakan Pasal 363KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun ke atas,pungkas Kanit.(Ir)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *