GENERASI NEWS

Kategori

Masyarakat Belum Dapatkan BPJS Gratis


 Masih banyaknya warga masyarakat Kota Medan yang belum mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) gratis dari Pemerintah, menyebabkan sulitnya masyarakat terutama warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit. Sementara Pemko Medan telah mengeluarkan Peraturan Daerah NOmor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Padahal, sudah lama ada tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 Tentang Fakir Miskin dan juga pada pasal 27 ayat 2 dijelaskan lagi Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Hal inilah yang mendorong DPRD Kota Medan mengusulkan agar di Tahun 2022 kedepan, tidak ada lagi warga masyarakat di kota Medan yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan gratis yang anggarannya di danai oleh APBD kota Medan. Seperti dikatakan oleh wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajuddin Sagala, S.Pd.I dari fraksi PKS Kota Medan. 

Rajuddin Sagala menerangkan, BPJS Kesehatan gratis diberikan kepada seluruh warga kota Medan yang memiliki KTP dan KK asli penduduk kota Medan. ” BPJS Kesehatan gratis fasilitas kelas III diberikan kepada mereka yang sudah memiliki KTP dan Kartu Keluarga asli Kota Medan, mau kaya atau miskin asal mau dilayani kesehatan dengan fasilitas kelas III,”terangnya, Selasa (09/03/2021) di ruangannya.

Sambung Rajuddin lagi, dengan tercover fasilitas BPJS kesehatan gratis dari Pemko Medan, diharapkan, pada tahun 2022, seluruh warga masyarakat kota Medan sudah mendapatkan pelayanan kesehatan dan  dapat berobat gratis. ” Siapa pun nanti sudah dapat berobat gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan kelas III,” imbuhnya.

Ditanya mengenai anggaran APBD Pemko Medan yang akan digunakan pada program BPJS Kesehatan gratis tersebut, APBD Pemko Medan mencukupi. ” Mudah-mudahan wabah Covid-19 ini segera berakhir, dan APBD kita mampu untuk itu. Sedangkan di saat Covid-19 ini pun jika pemerintah kota Medan mau, APBD kita juga cukup untuk program tersebut. Kita berharap Walikota Medan saat ini dapat mewujudkannya. Demi untuk menjamin pelayanan kesehatan warga masyarakat kota Medan ke depan,” tutup anggota legislatif dari Dapil I Kota Medan ini.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudianto Sitorus, S.Pd.I yang juga dari partai PKS Kota Medan menambahkan, fraksi partai PKS kota Medan dan Komisi I DPRD Kota Medan terus mendorong agar Perda-Perda yang sudah ada segera di jadikan Perwal, agar dapat segera diterapkan di tengah-tengah masyarakat. 

Menurut Rudianto, Walikota Medan, Bobby Afif Nasution adalah orang yang cerdas, sebab, mampu menganalisa apa yang diberitahukan orang lain terhadapnya. 

Sambung Rudianto Sitorus, bahwa keterlambatan Perda di jadikan Perwal disebabkan kondisi pemerintah kota Medan yang belum pas untuk melaksanakananya saat itu, seperti masalah walikota Medan yang terganjal kasus korupsi, belum ada walikota medan defenitip dan sempitnya waktu bagi walikota medan, Ahyar Nasution untuk memperlajari Perda-Perda tersebut. 
“Sehingga, harapan kita adalah pada Walikota Medan, Bobby Nasution yang akan mempelajari dan mengusulkan Perda-Perda tersebut menjadi Perwal,” ujar Rudi. (Ucok)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *