GENERASI NEWS

Kategori

Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Cabul

 Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur



Petugas Tekab Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Pelaku inisial M.J.I (22) diamankan petugas dari kediamannya di Jalan Starban Gg. Lurah Kel. Sari Rejo Kec.Polonia Medan.


“Kasus pencabulan ini dialami oleh korban dengan inisial A (14) warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut yang terjadi, Selasa (16/02/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, orangtua korban yang bernama Teti Oktavia (38) mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar tersebut tidak berada di rumahnya,”ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Rabu (03/3/2021).


Mengetahui anaknya tidak berada dirumah, orang tua korban pun mencari dan menanyakan kepada teman korban yang bernama Anugrah.


“Dari keterangan Anugrah inilah, pelapor mengetahui kalau anak perempuannya tersebut telah dibawa oleh tersangka ke sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari kediaman mereka. Bahkan, korban pun mengaku kepada orangtuanya kalau dirinya telah dicabuli oleh tersangka, “sebut Kanit Reskrim.


Tidak terima anak kesayangan menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku, sang ibu pun melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Medan Baru.


“Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku, “terang Iptu Irwansyah.


Dihadapan petugas penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan uang sebesar Rp 30 ribu sebagai uang jajan agar korban tidak menceritakannya kepada orang lain.


“Terhadap pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76 ( d ) Subs Pasal 82 Jo pasal 76 ( e ) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,“ pungkasnya.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *