GENERASI NEWS

Kategori

Polsek Medan Area Ringkus Ketiga Pelaku Curat

 


Petugas Polsek Medan Area meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Leo Vernando Sirait (21), Herman Pitrus Purba (29) dan M. Ari Pradana (26), yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Ketiganya Berhasil diamankan petugas di lokasi berbeda. (13/04/21).

Sebelumnya, pada hari Sabtu 10 April 2021, petugas Polsek Medan Area menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah mewah milik Fernando Agustinus Sitorus, SE (43) di Jl. Menteng 7 Komplek Villa Kenanga Blok C No.10 Kel. Medan Tenggara.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Medan Area melakukan cek TKP dan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku atas nama Leo Vernando Sirait (27) warga Jl. Menteng VII Gg. Ria Dalam dan melakukan penangkapan terhadapnya.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidhir Chan, SH. MH didampingi Kanit Reskrim Medan Area Iptu Rianto SH mengatakan, “petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Leo (27) dan menemukan barang bukti 1 unit microwave yang terbungkus kain sarung”, katanya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan rekan pelaku dan juga barang bukti hasil kejahatan pelaku. Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku lainnya dan melakukan penangkapan. Minggu, 11 April 2021.

Kanit Reskrim Medan Area Iptu Rianto SH mengungkapkan, “petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Herman (29) warga Jln. Menteng VII Gg. Garuda No.14 Kel. Menteng Kec. Medan Denai. Kemudian dari keterangan Herman, dilakukan penangkapan terhadap M. Ari Pradana warga Jln. Bukit Lawang , Bahorok / Jalan Menteng VII Komplek Villa Kenanga No.C8”, ungkapnya kepada awak media (13/04/21).

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :

– 1 (satu) unit microwave merk Hakasima

– 1 (satu) unit TV merk Samsung 29 Inc

– 1 (satu) unit kompor listrik

– 1 (satu) unit kamera digital

– Gelas batu

– 1 (satu) dus tupperware

– 2 Tas koper

– Blander

Atas perbuatannya ketiga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama sembilan tahun penjara.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *