GENERASI NEWS

Kategori

Pelaku Pencurian Senpi Ditembak Polsek Medan Helvetia

 Pelaku Pencurian Senpi Ditembak Polsek Medan Helvetia



Petugas kepolisian Unit Reskrim memimpin langsung penangkapan sindikat pencurian senjata api milik anggota Polisi yang bertugas di Pol Air Polda Sumut. Salah satu dari pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan, Rabu (30/06/2021).


Menurut penuturan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi STK., SIK., Panit Idik I, Ipda Fandi Setiawan, ketiga pelaku yakni YAP (33) dan JH (31) warga Kelurahan Helvetia Timur, dan NR (28) warga Kecamatan Medan Barat memiliki peranan yang berbeda.


“Tersangka YAP sebagai eskekutor, sementara itu tersangka JH berperan sebagai membantu mencongkel rumah korban dan terakhir tersangka NR berperan sebagai penerim tas korban yang berisi Senpi dari tersangka JH,” ungkap Pardamean.


Masih kata alumnus Akpol 2004 ini, mendapat informasi tersebut, Kamis (24/06/2021) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku YAP diketahui keberadaannya di Jalan Paya Geli Sunggal.


“Team langsung bergerak cepat agar pelaku YAP tidak melarikan diri, namun saat kami hendak mengamankan pelaku YAP, pelaku melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan senpi milik korban yang dicurinya dari pinggangnya, seketika itu juga anggota kami memberikan tembakan peringatan terhadap YAP namun pelaku YAP sempat mencabut senpi tersebut dari pinggangnya, dengan cepat anggota kami memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku YAP,” bebernya


Dari keterangan pelaku YAP, ia mengaku tidak sendiri dalam melakukan aksi pencurian senpi tersebut.


“Setelah dilakukan pengembangan kembali dan hasilnya pelaku JH alias Gelek dapat kami amankan saat duduk – duduk bersama temannya di jalan Istiqomah Gg. Rukun Helvetia Timur, saat pelaku JH di interogasi ia mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pembongkaran rumah korban. Hasil dari keterangan pelaku JH bahwasanya tas korban yang berisikan senpi ia titipkan kepada rekannya yang bernama NR (28), saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, pelaku NR tidak melakukan perlawanan dan dirinya mengaku telah menerima tas yang berisikan senpi dari pelaku YAP,” tegasnya.


Modus para pelaku sebelumnya telah menggambar keadaan rumah korban, kemudian setelah keadaan aman, pelaku melakukan pencurian di rumah korban, dan korban mengetahui kejadian tersebut, Kamis (24/06/2021) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, yang mana korban tinggal di Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.


Korban membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021 Pelapor atas nama RUDI.


Alhasil, barang bukti yang berhasil diamankan 1 pucuk senpi FN jenis HS, 15 butir amunisi peluru tajam, sepasang plat No. Polisi (BK), 2 buah obeng, 1 buah pisau carter, 1 buah tang, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 buah baret, 1 buah masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, 1 buah kunci borgol dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor merek Vario (alat yang digunakan).


“Kepada para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Pardamean.(Ir)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *