Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Yang Mengganggu Investasi
On Maret 27, 2024
SIMALUNGUN - Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik mendukung Polisi untuk menindak Tegas Yang Mengganggu Investasi.
Dihadiri oleh sejumlah petinggi daerah, termasuk Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Sh.,MH., dan Wakil Bupati H. Zonny Waldi, S.Sos.,MM., acara ini diawali pada pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Seluruh susunan acara terlaksana dengan lancar di bawah tentangan matahari yang cerah.
Para pejabat terkemuka, termasuk Dandim 0207/Simal Letkol Inf. Hadrianus Yossy,SB,S.I.Pem,M.Han. dan Sekda Simalungun Drs. Esron Sinaga, M.Si., bersama-sama meresmikan gedung baru yang menjadi simbol kemajuan administrasi wilayah di Bandar. Selain itu, Tuan Guru Batak (TGB ) Syekh Dr Ahmad Sabban Elrahmaniy Rajagukguk, sebuah figur spirituale dari Persulukan Serambi Babussalam Simalungun, juga menyempurnakan kegiatan dengan kehadirannya.
Dalam suasana yang penuh kegembiraan tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., turut menyampaikan ucapan selamat. Dalam sambutannya, beliau bertutur, "Saya mengucapkan selamat kepada masyarakat Kabupaten Simalungun khususnya kepada yang berada di wilayah Kecamatan Bandar atas peresmian kantor camat yang baru ini. Harapan kita semua, dengan hadirnya kantor yang representatif ini, akan semakin meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat."
Kapolres juga menekankan pentingnya keamanan dan kerukunan dalam masyarakat. "Kantor ini bukan hanya simbol dari kemajuan infrastruktur, tapi juga simbol dari kerukunan dan ketertiban sosial yang kita miliki di Simalungun. Marilah kita jaga bersama, agar Kabupaten Simalungun tetap aman dan damai. Kepada masyarakat, saya mengajak untuk terus bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam menciptakan kondisi yang kondusif di lingkungan kita."
AKBP Choky Sentosa Meliala juga berharap bahwa Marharoan Bolon bisa menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam memajukan Kabupaten Simalungun lebih jauh lagi.
Sebagai penutup, ia menambahkan, "Semoga di tahun baru ini kita dapat memupuk semangat baru untuk bekerja sama, bahu-membahu demi kebaikan dan kemakmuran Kabupaten Simalungun. Kita semua memiliki peran penting dalam menuliskan sejarah yang positif untuk generasi yang akan datang. Marharoan Bolon ini bukan hanya acara seremonial, namun refleksi nilai persatuan bergotong royong bagi kita semua untuk selalu bersama membangun kabupaten yang kita cintai ini."
Dengan harapan yang tinggi akan masa depan yang cerah, AKBP Choky Sentosa Meliala mengakhiri sambutannya dengan seruan bersama untuk terus menjalin kekompakan dan kebersamaan di antara seluruh elemen masyarakat Simalungun.
Marharoan Bolon ini tidak hanya menjadi ajang peresmian tetapi juga sebagai panggung hiburan dengan kehadiran para insan seni yang memeriahkan suasana dengan seni budaya, lukis, tari, dan musik.
Polres Simalungun, dengan bantuan dari Kodim 0207/Simalungun, Dinas Perhubungan, Sat Pol-PP, serta Dinas Kesehatan, memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan. Kolaborasi yang kuat antara berbagai instansi menjadi kunci situasi yang aman dan kondusif, tanpa ancaman atau gangguan kamtibmas.
Kegiatan bersejarah ini turut mendapat sambutan hangat dari masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan adat yang berkumpul bersama memperingati momen awal tahun dengan semangat positif. Pemerintah Kabupaten Simalungun menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan berharap acara Marharoan Bolon ini akan semakin mempererat tali persaudaraan dan kemajuan bagi seluruh warga Simalungun.
(ALFI)
Dalam kejadian tersebut, terdapat dua kendaraan yang terlibat yaitu satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi BK 3534 TUK yang dikendarai oleh Boike Sianturi, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 6114 WC yang dikendarai oleh Restina Sibuea. Akibat kecelakaan tersebut, Restina Sibuea mengalami patah tulang kaki tertutup dan saat ini sedang dirawat di RS. Vita Insani Pematang Siantar.
Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Manson Nainggolan, SH., MSI., menyampaikan bahwa Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah),"jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin(14/8/2023) sekira Pkl.19.00 WIB.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun antara lain menerima laporan kejadian, melakukan pengecekan dan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, melakukan pemotretan di TKP, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengecekan terhadap korban dan mencari informasi lebih lanjut terkait kejadian ini. Laporan juga telah dilaporkan kepada Kanit Gakkum serta dilaporkan melalui WhatsApp kepada pihak terkait.
Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama, "Ucap KOMPOL Manson.
(ALFI)
Benar, dalam kegiatan Program Quick Wins Presisi Polres Simalungun Jumat Curhat, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung memberikan harapan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat hutan serta lingkungan sekitar mereka. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan hubungan antara polisi dan masyarakat, tapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan.
Dalam kegiatan ini, Kapolres serta personel Polres Simalungun berkomunikasi langsung dengan masyarakat. Kasatwil mendengarkan kritik dan masukkan dari masyarakat, menerima aduan publik, dan bertukar curhatan dengan warga. Inisiatif ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan harapan kepada Masyarakat Kelurahan Haranggaol agar bersama-sama menjaga dan merawat hutan dan lingkungan untuk kepentingan bersama.
(ALFI)
Adapun dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP android merk VIVO warna biru yang terdapat angka tebakan judi jenis togel, uang sebesar Rp.117.000, 3 buah kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, dan 1 buah pulpen.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi milik pelaku sering terjadi perjudian angka tebakan jenis togel. Selanjutnya, Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
" Dari keterangan pelaku FJ Sianipar, ia mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis togel kepada seorang laki-laki operator yang bernama marga Sihaan yang tidak diketahui alamat rumahnya," ujar Kapolres Simalungun.
Pelaku saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Hukum yang berlaku. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tetap berkomitmen dalam memberantas perjudian di wilayah Simalungun, demi melindungi masyarakat dari efek buruk perjudian.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, memberikan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan perjudian. Beliau menyatakan bahwa perjudian merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar.
Kapolres menekankan bahwa kepolisian Simalungun akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindakan perjudian. Beliau juga meminta masyarakat untuk turut serta dalam memberantas perjudian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian di sekitar lingkungan mereka.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa orang yang terlibat dalam tindakan perjudian dapat menerima hukuman pidana yang cukup berat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
" Oleh karena itu, Kapolres meminta seluruh masyarakat Simalungun untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka dengan tidak terlibat dalam tindakan perjudian. Dengan ikut serta dalam kegiatan yang positif dan berguna untuk masyarakat, diharapkan Simalungun dapat menjadi wilayah yang aman dan sejahtera untuk hidup, "ujar Kapolres Simalungun, Jumat(16/6/2023) sekira Pkl.17.00 wib
(ALFI)
" Awalnya, Pada Selasa, 13 Juni 2023, Team Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Bersama Polsek Raya Kahean telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang menggunakan, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu. Kejadian ini berlangsung di sebuah gubuk di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan di dalam rumah milik Wandri Batsen Sinaga alias Kenen di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Junpikarson Damanik alias Jun dan Jonaspen Damanik alias Landit di TKP I sebuah Gubuk yg berada di perladangan karet di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamtan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
" Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di TKP II, dan berhasil mengamankan Wandri Batsen Sinaga alias Kenen yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun," ucap tim.
" Dan, Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu seberat 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap shabu, 2 unit ponsel, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000,-.
" Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, "ungkap AKBP Ronald, saat dikonfirmasi, Rabu(14/6/2023).
" Dari Ketiga tersangka, masing-masing memiliki barang bukti yang berbeda. Berikut rincian barang bukti masing-masing tersangka: Disita dari JUNPIKARSON DAMANIK(39) alias JUN seperti, • 1 (satu) set bong dan kaca pirex yg didalamnya berisi diduga Narkotika jenis shabu2 dengan Berat Brutto 1,18 gram. Kemudian yang Disita dari JONASPEN DAMANIK (42) alias LANDIT seperti, • 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat brutto 2,18 gram. • 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO. • Uang hasil penjualan shabu2 sejumlah Rp. 100.000. dan kemudian yang Disita dari WANDRI BATSEN SINAGA(48) alias KENEN seperti, • 1 (satu) set bong dan kaca pirex yg didalamnya berisi diduga bakaran narkotika jenis shabu2 dengan berat brutto 1,21 gram. • 1 (satu) unit HP Android merk Vivo. Dan • Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 500.000.
" kepada Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Kapolres.
(ALFI)
Penangkapan Apri berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya, Darma Setiawan, yang juga diduga terlibat dalam jaringan narkotika di daerah itu. Darma mengaku memperoleh dan membeli shabu-shabu dari Apri, seorang kenalannya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Apri di dalam kamar rumahnya. Selain Apri, tim juga menemukan 2 bungkus
Melalui interogasi awal, Apri mengakui barang bukti tersebut miliknya dan didapat dari seorang laki-laki di daerah Simpang Rumah Sakit Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar. Ia juga mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang berhasil mengungkap jaringan narkotika di daerah tersebut, "Ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Sabtu(10/6/2023) sekira Pkl.17.00 WIB.
(ALFI)