GENERASI NEWS

Kategori

Polsek Kuala Berhasil Menangkap Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Polsek Kuala Tangkap pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA Jenis Sabu - sabu di Dsn II Sipirak Desa Besadi Kec.Kuala Kab. Langkat, tersangka berinisial *J.W Br S* Pr, 47 Tahun, Islam, mengurus Rumah tangga, warga Dsn Sipirak desa besadi kec.kuala Kab. Langkat, dan *N.S*, lk, 42 thn, islam, wiraswasta, warga dsn sipirak desa besadi kec.kuala kab. langkat. Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 09.30 wib," ujar kasihumas polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.


Kapolsek kuala *AKP ILHAM,S.Sos* menerima informasi dari masyarakat bahwa di dsn II sipirak desa besadi kec.kuala Kab. Langkat. Sering terjadi transaksi narkotika Jenis Shabu, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 08.30 wib


"Kemudian, Kapolsek kuala memerintahkan Kanit Reskrim *IPDA S.I. GINTING S.H, M.H* beserta anggota Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, Sekira pukul 09.30 Wib," kata kasihumas polres Langkat AKP Yudianto.




Setibanya di TKP personil Unit Reskrim Polsek kuala melakukan penangkapan terhadap pelaku 1(satu) orang laki laki dan 1(satu) orang perempuan yang berada di sebuah warung di dsn II sipirak desa besadi kec. kuala kab. langkat, saat itu pelaku perempuan tersebut sedang memegang 2(dua) buah dompet kecil.


"Setelah di lakukan penangkapan kepada kedua orang pelaku, lalu anggota unit opsnal Reskrim Polsek Kuala melakukan penggeledahan di dalam dompet kecil yang di pegang oleh pelaku perempuan tersebut dan di temukan 18 (delapan belas) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram, 2 (dua) buah kaca Pirek, 4 (empat) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) unit HP Merek OPPO, dan Uang Tunai pecahan sebanyak Rp.501.000 (lima ratus satu ribu rupiah)," kata personil unit Reskrim Polsek Kuala melalui kasihumas polres Langkat AKP Yudianto.


"Kemudian, dilakukan interogasi terhadap para tersangka, dan para tersangka mengakui bahwa 18 (delapan belas) buah plastik klip bining berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bruto 2,73 gram miliknya.




Diperoleh dari rekan tersangka yang bernama D, Lk, 30 thn, wiraswasta, Desa Kuta Parit Kec. selesai kab. langkat, kedua pelaku menjual di Dsn II sipirak desa Besadi Kec.Kuala kab langkat.


"Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses Hukum lebih lanjut," kata humas polres Langkat AKP Yudianto.

(ALFI)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *