GENERASI NEWS

Kategori

Polsek Firdaus Berhasil Ungkap dan Amankan Sepasang Kekasih Kasus Penipuan dan Penggelapan


SERGAI -
Personel Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan mengamankan pasangan kekasih terduga pelaku, Kamis (30/11/2023).


Pasangan kekasih yang di amankan yakni, LBAH alias Dio (20 tahun) warga Dusun II Kampung Kristen, Desa Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan pacarnya berinisial PDISL alias Netha (30 tahun) warga Dusun VI Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.


“Kedua tersangka di amankan pada Senin (27/11/2023) dari lokasi berbeda. Tersangka LBAH alias Dio di amankan di rumah teman tersangka di Dusun IV Pangkalan Budiman, Desa Seirampah. Sedangkan tersangka PDISL alias Netha di amankan di Dusun VI Desa Seirampah, tepatnya di Simpang Tol Seirampah,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP. Idham Halik di dampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu. Maruli Sihombing, pada Rabu (29/11/2023) di Polsek Firdaus.


Idham menjelaskan, penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan korban Muhammad Wahyu (41 tahun) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/160/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 23 Nopember 2023.


Berdasarkan laporan korban, sebut perwira tiga balok emas ini, pada Minggu (19/11/2023) sekira pukul 03.30 WIB, kedua tersangka berjalan kaki di Jalan SMA Desa Firdaus hendak pulang ke rumah orang tua Netha di Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat.


Tepat saat kedua tersangka berada di depan SMA Negeri 1 Seirampah, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis matic dari arah Desa Cempedak Lobang menuju Desa Firdaus, dan tiba-tiba berhenti. Lalu, tersangka Dio meminta tolong kepada korban untuk di antarkan ke rumah orang tua tersangka Netha. Korban kemudian mengantarkan kedua tersangka dengan membonceng keduanya.


Setelah tiba di rumah orang tua Netha, tersangka selanjutnya meminta korban untuk mengantarkan kedua tersangka ke Tebing Tinggi dengan alasan untuk mengambil uang, dan di maui korban.


Saat ketiganya tiba di Simpang Jalan SMA, korban yang awalnya membonceng kedua tersangka di minta berhenti, tersangka Dio mengambil alih sepeda motor dan korban duduk di belakang. Ketiganya selanjutnya menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.


Sesampainya di Payalombang, tersangka Netha meminjam handphone milik korban untuk menelpon temannya, namun tidak di kembalikan. Kemudian, korban di turunkan dan sepeda motor milik korban di pinjam para tersangka dengan alasan hendak mengantar tersangka Dio pulang.


“Namun setelah beberapa lama menunggu, para tersangka tidak kembali lagi menjumpai korban. Merasa keberatan dan di rugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” terang Idham.


Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut Idham, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus di pimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu. Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan.


Pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB, Tim mendapat informasi keberadaan tersangka Dio. Kanit Reskrim beserta Tim segera meluncur ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya, Tim melakukan pencarian terhadap tersangka Netha, dan berhasil di amankan pada hari yang sama.


“Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kedua tersangka saat ini sudah di amankan di Polsek Firdaus. Atas perbuatan yang di lakukan, kedua tersangka di jerat Pasal 372 dan 378 dari KUHPidana,” tegas Idham.

(ALFI)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *