Iklan

terkini

Debt Kolektor BFI Finance Juanda Medan Menarik Kendaraan Bermotor Dijalan Secara Paksa

Rabu, 30 Juli 2025, Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T17:16:57Z


MEDAN -
Kendaraan sepeda motor Honda Vario BK 4282 AKI milik Hendra cipta warga desa cinta rakyat, jalan KUD, kecamatan Percut Sei tuan, telah diberhentikan dan ditarik paksa oleh Debt kolektor yang bertugas di kantor BFI finance di jalan juanda Medan.


Kejadian Penarikan kendaraan sepeda motor dilakukan oleh dua debt Kolektor BFI Finance tepatnya dijalan asia pada Senin (28/7/2025) siang, kedua debt kolektor ini memberhentikan sepeda motor Honda Vario BK 4282 AKI yang di kendarain anaknya an tyo (17) tahun secara tiba tiba.


Setelah pengendara sepeda motornya dihentikan, kedua debt kolektor mengatakan kepada anak tersebut apakah ini kendaraan Hendra cipta, iya bang kenapa,,?. Ini kendaraannya mau di urus surat jalannya ikut kekantor, kemudian anak tersebut menolak karna mau pergi mengikuti kegiatan PKL sekolah, tetapi ke dua Debt kolektor ini tetap memaksa dan langsung membawa anak tersebut beserta kendaraannya ke kantor bfi finance yang berada di jalan juanda Medan.


Setelah kedua debt kolektor dan anak tersebut sampai dikantor bfi finance, kendaraannya diambil dan disita oleh pihak kantor bfi finance, "ternyata kedua debt kolektor tersebut berbohong," sebut anaknya.


Seharusnya ke dua Debt kolektor BFI finance ini tidak boleh sembarangan memberhentikan pengendara sepeda motor secara tiba tiba dijalan raya, karna bisa membahayakan dan bisa menimbulkan terjadinya lakalantas kepada si pengendara, disisi lain debt kolektor bfi finance ini bukan petugas kepolisian karna mereka tidak ada wewenangnya untuk melakukan pemberhentian kendaraan dijalan raya. 


Berdasarkan undang undang, yang boleh memberhentikan kendaraan adalah pihak berwajib sebagai kepolisian. dan menurut kitab undang undang hukum pidana (KUHP) bahwa tindakan pengambilan paksa kendaraan dijalan raya oleh debt kolektor bisa dikenai pasal 365 KUHP tentang perampasan.


Karna Penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku, yaitu melalui putusan pengadilan dan dengan dasar akta fidusia yang telah didaftarkan secara resmi. Berdasar hukum: Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021: Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa konsumen berhak untuk tidak ditarik kendaraannya di jalan. 


Tindakan debt collector memberhentikan dan menarik kendaraan secara paksa di jalan tidak memiliki dasar hukum dan Prosedur yang benar, Penarikan kendaraan yang sah hanya bisa dilakukan melalui proses pengadilan dengan dasar akta fidusia yang telah didaftarkan.


Disisi lain, anak tersebut mengatakan Pada saat memberhentikan dan penarikan kendaraan miliknya dijalan, ke dua debt kolektor yang bertugas dikantor BFI finance jalan juanda medan ini juga tidak menunjukkan sertifikat fidusia, surat kuasa/surat tugas penarikan, kartu identitas, kartu sertifikat profesi kolektor yang sah, dan juru sita dari pengadilan," jelasnya kepada wartawan.


Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), kepada perusahaan pembiayaan yang melakukan penarikan paksa juga bisa dikenai sanksi bahkan pencabutan izin usaha.


Kepada seluruh kepolisian Sumatra Utara khususnya Polrestabes Medan, agar dapat memberikan sanksi tegas kepada debt kolektor bfi finance yang sudah melakukan pemberhentian secara tiba tiba dan penarikan sepeda motor secara paksa di jalan raya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Debt Kolektor BFI Finance Juanda Medan Menarik Kendaraan Bermotor Dijalan Secara Paksa

Terkini

Topik Populer

Iklan