terkini

Tiga Pelaku Nekat Tanam Pohon Ganja di Rumah, Akhirnya Diamankan Polsek Dolok Masihul

Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T08:22:59Z


DOLOK MASIHUL, Generasinews.com -
Bentuk Komitmen polri dalam perangi narkoba terbukti, Polsek Dolok Masihul polres Sergai berhasil menangkap 3 pemain sekaligus pemilik narkotika golongan 1 jenis ganja di dusun II desa Kerapuh, kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Sergai, Selasa (06/01/2026) sore.


Masing masing pelaku yakni : A A (42) warga dusun II desa Kerapuh, S (27) warga lingkungan IV, dan H (41) warga lingkungan III, kecamatan Padang hulu kodya tebing tinggi.


Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA Ismail Har, S.H., menjelaskan, awal mula penangkapan tim unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya sekira pukul 14.00 wib.


Bahwa di kediaman/rumah pelaku inisial A A memiliki dua batang pohon yang diduga sebagai pohon ganja narkotika golongan 1, yang ditanam di areal belakang tepatnya di dapur rumah pelaku.


Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan dilapangan.


Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan yang cukup akurat dan kuat, sekira pukul 16.00 wib Kapolsek Dolok Masihul, Kanit Reskrim, beserta anggota Polsek Dolok Masihul melakukan penggerebekan di rumah pelaku A A.


Benar saja, dari penggerebekan TKP, polisi berhasil menangkap pelaku inisial A A, dan dua pelaku lainnya S dan H, pada saat ke tiga pelaku sedang duduk didapur melihat hasil pohon ganja yang ditanamnya dibelakang rumah," ujarnya.


Pada saat penggerebekan dan penangkapan di TKP, muspica dan tokoh masyarakat serta team 11 turut hadir untuk menyaksikan dan mencabut tanaman pohon ganja tersebut.


Selain dua batang diduga pohon ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua ikatan kecil yang diduga daun ganja, satu bungkus kertas tictac merk Toreador, dan satu unit handphone merk Samsung.


Selanjutnya ke tiga pelaku langsung ditangkap, dan untuk barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil keterangan pelaku A A bahwa dua batang pohon yang diduga adalah pohon ganja sudah ditanam semenjak 4 bulan dan diperoleh bibitnya pada saat ke tiga pelaku merantau di Aceh," pungkasnya.


Terhadap ke tiga terduga pelaku dikenakan pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Pelaku Nekat Tanam Pohon Ganja di Rumah, Akhirnya Diamankan Polsek Dolok Masihul

Terkini

Iklan