terkini

Selama Tiga Hari Satlantas Polres Sergai Menggelar Sosialisasi Tilang Manual, Kasatlantas: 30 Juli 2026 Akan Dilakukan Penindakan

Senin, 27 Juli 2026, Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T16:44:57Z


SERGAI // generasinews.com -
Satuan lalu lintas polres Serdang Bedagai mulai hari ini Senin 27 juli s/d Rabu 30 juli 2026 menggelar sosialisasi penindakan tilang manual terhadap 7 pelanggaran prioritas/kasat mata, baik secara online via media sosial, serta sosialisasi langsung dilapangan (menyasar pengemudi sepeda motor, mobil, sopir angkot, penarik becak pangkalan, pelajar disekolah, hingga masyarakat di pasar tradisional wilayah hukum polres Serdang Bedagai.


Kasatlantas polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., bahwa sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait penindakan tilang manual yang akan dimulai dan diberlakukan secara tegas pada hari kamis 30 juli 2026 mendatang.


Penindakan akan menyasar 7 jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu fasilitas kecelakaan, yaitu ;

1. Melawan arus (against flow)

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Tidak menggunakan helm standar SNI

4. Menerobos lampu lalu lintas (traffic light)

5. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong)

6. Menggunakan Hp/ponsel saat berkendara

7. Aksi balap liar.


Penindakan pada hari kamis 30 juli 2026 depan akan dilakukan oleh petugas secara langsung saat melaksanakan patroli, kegiatan hunting, strong point, serta razia gabungan bersama instansi terkait. Di satu sisi petugas tidak diperbolehkan melaksanakan razia khusus lantas secara stasioner," ujar kasihumas kepada wartawan, Senin (27/7/2026) sore.


Lanjutnya, adapun pelanggaran lalu lintas kasat mata yang akan di tindak tegas oleh petugas diantaranya, pengemudi roda empat (mobil), pengendara roda dua (sepeda motor), dan pengendara roda tiga (becak) yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kendaraan lainnya yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.


Tambahnya, kami dari polres Serdang Bedagai menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pengemudi, maupun pengendara di wilayah hukum polres Sergai untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, utamakan keselamatan dalam berkendara, cegah kecelakaan dengan tertib berlalu lintas," pungkasnya.


Kasatlantas polres Sergai: adapun pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ): 


Apabila pengendara melawan arus akan dikenakan pasal 287 ayat (1), kemudian berboncengan lebih dari 1 orang dikenakan pasal 292, tidak menggunakan helm SNI dikenakan pasal 291 ayat (1) dan (2), melanggar lampu lalu lintas dikenakan pasal 287 ayat (2), menggunakan knalpot brong/tidak standart dikenakan pasal 285 ayat (1), menggunakan hp saat berkendara dikenakan pasal 283, dan apabila melakukan balap liar/mengemudikan kendaraan dengan membahayakan dikenakan pasal 297 Jo. Pasal 311," tegasnya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Selama Tiga Hari Satlantas Polres Sergai Menggelar Sosialisasi Tilang Manual, Kasatlantas: 30 Juli 2026 Akan Dilakukan Penindakan

Terkini

Iklan