SERGAI // generasinews.com - Satresnarkoba polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu di wilayah hukumnya, tepatnya di dusun IV, desa martebing, kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Serdang Bedagai, Senin (27/7/2026) sekira pukul 22.00 wib.
Kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH , MH menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi/jual beli narkoba, dengan cepat tim satnarkoba langsung menuju kelokasi yang dimaksud.
Setelah berada di TKP, polisi langsung mengintai rumah yang dimaksud, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lokasi, setelah memperoleh informasi yang akurat bahwa sedang berlangsung transaksi narkoba, tim langsung menggerebek rumah tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026) sore.
Tim satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pria yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkoba di dalam rumah tersebut, dari hasil interogasi ditempat bahwa ke tiga pria ini memiliki peran yang berbeda.
Dari pengakuan inisial BBS (30), bahwa ia berperan sebagai penjual/pengedar, kemudian inisial MRS (27) berperan sebagai pembantu penjualan, sedangkan inisial RA (17) berperan sebagai pembeli.
Dalam penggerebekan polisi berhasil menemukan barang bukti, 2 (dua) helai plastik klip transparan sedang dan 1 (satu) helai plastik klip kecil berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,8 gram, 2 (dua) bal plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya sudah diruncingkan, 1 (satu) buah kaca pirex, dan uang tunai pecahan dengan jumlah Rp. 200.000.
Selanjutnya ke tiga para tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako satresnarkoba poles Sergai guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas kasihumas.
(GN)
