GENERASI NEWS

Kategori

Kedua Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polres Sergai, Saat Melakukan Patroli dan Razia Rutin

By On Juni 09, 2024


SERGAI -
Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan kunci T saat patroli  Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (9/6/2024) dini hari.


Kedua pria yang diamankan tersebut berinisial JS Alias Jamal alias Udin (27 th) warga Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, dan rekannya  I I alias Iis, (29 th), warga Dusun 2, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin. Keduanya juga merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk mengatakan, kedua pria berinisial JS dan I ini diamankan bermula saat petugas melakukan Patroli di Kecamatan Teluk Mengkudu.


Saat itu petugas mencurigai keduanya yang tengah duduk diatas sepeda motor di simpang sidodadi Dusun 2, Desa liberia, lantas langsung melakukan pemeriksaan.


Setelah diperiksa didapati keduanya tengah membawa sebilah pisau, Kunci T, gunting, dan obeng. Tanpa perlawanan keduanya langsung digiring ke Polres Sergai.


"Dari hasil introgasi, mereka ini sedang menunggu atau mencari sasaran sepeda motor milik orang lain untuk diambil atau dicuri. Kedua pelaku ini juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung beringin," ungkapnya.


Selain itu, kata Edward yang juga KBO Reskrim Polres Sergai, kedua pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar sekitar satu bulan yang lalu.


"Saat ini keduanya telah diserahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Sebelum kedua pelaku diamankan, lanjutnya, personel melaksanakan Apel patroli KRYD yang di pimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha.


Edward juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Pihak Kepolisian terdekat apabila menemukan geng motor, balap liar, begal dan tindak pidana lainnya. Pelaporan dapat dilakukan  melalui layanan polisi 110.


"Kegiatan KRYD ini juga merupakan cipta kondisi operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sekaligus merupakan bagian dari upaya Polres Sergai untuk meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum kami," pungkasnya

(ALFI)

Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 12 Anggota Genk Motor di Pasar V Bantenan

By On Juni 08, 2024


BELAWAN -
Patroli gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 12 anggota genk motor yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Pasar V Bantenan, Desa Manunggal, pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan tim dari Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan, Kodim 0201 BS, dan Pemko Medan. "Operasi ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," ujar Kompol P.S. Simbolon.


Ke-12 anggota genk motor yang ditangkap masing-masing adalah M (16), AG (16), Y (18), MFA (16), SP (20), RS (17), MR (19), MA (16), MF (20), MA (19), AP (20), dan MH (25). Mereka terbagi dalam dua kelompok, yaitu genk motor Sarang Tawon dan Anak Simpang Gas Misteri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh di antaranya mengaku sebagai anggota genk Sarang Tawon, sementara lima lainnya adalah anggota genk motor Anak Simpang Gas Misteri. Mereka diketahui bergabung untuk menyerang genk motor Simple Life di Pasar VI Desa Manunggal.


"Namun, sebelum aksi tawuran terjadi, tim patroli gabungan berhasil mengamankan mereka saat sedang berkumpul di Pasar V Bantenan," lanjut Kompol P.S. Simbolon. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima unit sepeda motor, 12 unit handphone, dan satu buah double stick. Selain itu, dari hasil tes urine, dua orang di antara mereka yaitu MFA dan AP dinyatakan positif menggunakan narkoba.


"Saat ini, ke-12 anggota genk motor tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Bagi yang terbukti melakukan tindak pidana akan dilanjutkan ke proses penyidikan," tambah Kapolsek.


Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan jalanan. Kapolsek Medan Labuhan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka.

(ALFI)

Pelaksanaan KRYD di Wilayah Hukum Polres Langkat: Upaya Berkelanjutan Untuk Harkamtibmas

By On Juni 08, 2024


LANGKAT -
Polres Langkat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) secara berkelanjutan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH. Sabtu, 8 Juni 2024 dini hari.


KRYD kali ini difokuskan untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti aksi geng motor, begal, balap liar, dan premanisme. Sebelum pelaksanaan kegiatan, terlebih dahulu dilakukan apel kesiapan personil di Lapangan Jananuraga Polres Langkat. Apel ini dipimpin oleh Kapolres Langkat dan diikuti oleh sejumlah perwira dan personil Polres Langkat yang terlibat dalam Sprint KRYD.


Turut hadir dalam apel kesiapan tersebut Kabag Ops Polres Langkat, AKP Sahrial SH MH, Kasat Intelkam, AKP M. Syarif Ginting SH, Kasat Reskrim, AKP Dedi Mirza SIK MM, Kasi Propam, AKP Abednebo SH, Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma (Pawas) dan Personil Polres Langkat


Dalam arahannya, Kapolres Langkat menekankan pentingnya pelaksanaan KRYD untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat. "Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah berbagai aksi kriminalitas yang dapat merugikan," ujar AKBP Faisal.


Seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan ini kemudian disebar ke berbagai titik rawan di wilayah hukum Polres Langkat. Mereka melakukan patroli dan pemantauan intensif untuk mencegah serta menindak tegas aksi-aksi yang melanggar hukum. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas geng motor dan kejahatan jalanan lainnya.


Dengan pelaksanaan KRYD yang berkelanjutan, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Polres Langkat berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan represif demi mewujudkan keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukumnya.


Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. "Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," tambah Kapolres Langkat.


Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Pelaksanaan KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya preventif dan represif dalam menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat.

(ALFI)

Curi 2 Sepeda Motor, Polsek Belawan Tangkap Pelaku

By On Juni 07, 2024


BELAWAN -
Polsek Belawan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan pada Jumat, 7 Juni 2024. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Alhudri (44), warga Kelurahan Belawan I. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Juliyanti (44), warga Jalan Bengkalis Belawan, yang melaporkan pencurian dua unit sepeda motor dan satu unit handphone yang terjadi pada Januari 2024.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Alhudri dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan keterangan dari tersangka Wahyudi yang sebelumnya telah ditangkap. 


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Wahyudi memberikan informasi yang mengarah pada Alhudri. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya," ungkap AKP Ponijo.


Dalam pemeriksaan, Alhudri mengakui perbuatannya mencuri dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik Juliyanti. "Saat ini, tersangka Alhudri sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya," tambah AKP Ponijo.


Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Belawan dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil menangkap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib.


Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Belawan. "Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami," tegas AKP Ponijo.

(ALFI)

Respon Cepat, Dalam Hitungan 1 x 24 Jam Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Sukses Tangkap Pelaku 363

By On Juni 06, 2024


DOLOK MASIHUL - Respon cepat Polsek Dolok Masihul Polres Sergai sukses ungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana kasus pencurian yang berada didalam rumah seorang petani an UPIK SIPAYUNG warga Dusun II Desa Malasori Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024, sekira pukul 05.00 Wib.


Kapolsek Dolok Masihul melalui Kanit Reskrim Ipda Joko winarno mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dari korban sesuai laporan polisi Nomor : LP / B / 83 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juni 2024 pagi.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario CBS warna biru tahun 2010 BK 3651 VAC No Rangka MH1JF3116AK180483 No Mesin JF31E0179615 an HANAFI serta 1 buah tabung gas dan sebuah parang dengan Kerugian Rp.7.000.000,"jelasnya.


"Setelah mendapatkan laporan dan mengetahui keberadaan pelaku, pada Kamis tanggal 06 Juni 2024. Sekitar pukul 19.00 wib. Tim Unit Reskrim Polsek Dolok masihul dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joko Winarno segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mendatangi rumah pelaku yang berada di Dusun II Desa Malasori Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya dilokasi benar saja pelaku an MUHAMMAD IRFANI Als MELON berada didalam rumah, dan dengan sigap tim unit Reskrim langsung menangkap pelaku, dan dari hasil interogasi di lokasi, tersangka mengakui perbuatannya,"ujar Kapolsek Zulham.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti seperti, 1 bilah parang sudah diamankan dan berada di Polsek Dolok Masihul guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan lebih lanjut. 


Sementara Polsek Dolok masihul masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya an Surya yang membawa sepeda motor tersebut, dan masih melakukan pencarian barang bukti lain berupa sepeda motor dan tabung gas.


Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Dolok Masihul dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.


"Polsek Dolok Masihul juga menghimbau dan berharap kepada masyarakat harus lebih waspada dan selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi mereka, gunakan kunci ganda untuk sepeda motor baik didalam rumah maupun di tempat umum," pungkas AKP Zulham SH.


Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e,4e dan 5e ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,"tegas Kapolsek Zulham.

(ALFI)

Melawan Saat Ditangkap, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Residivis Curas dan Curat

By On Juni 06, 2024

BELAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Hendri Sianipar alias Hendrik Tato (48), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Rabu, 5 Juni 2024. Penangkapan dilakukan di Pajak Baru Belawan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Nadia, atas pencurian 2 unit HP dan 1 unit laptop dari rumahnya pada 17 Mei 2024.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif. "Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tersangka sedang berada di pajak baru dan kami langsung melakukan pengejaran serta penangkapan," jelas Iptu Riffi Noor Faizal.


Saat penangkapan, Hendrik Tato melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau yang membahayakan petugas. "Tersangka mencoba melawan petugas dengan pisau, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan perlawanannya," tambah Iptu Riffi.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Hendrik Tato adalah seorang residivis yang sudah enam kali masuk penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Saat ini, Hendrik sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.


Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kinerja anggotanya dalam menangkap pelaku kriminalitas dan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib," kata AKBP Janton Silaban.


Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menunjukkan bahwa Polres Pelabuhan Belawan serius dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya.

(ALFI)

Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Rumah

By On Juni 06, 2024


SERGAI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok masihul Polres Serdang bedagai (Sergai) bekerjasama dengan Tim Intel Brigif 7/RR berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dan mengamankan dua orang terduga pelaku.


Terduga pelaku yang diamankan berinisial S alias Brengsek (48) dan J alias Ibeng (46). Keduanya warga Dusun 2 dan Dusun 4 Desa Karangtengah, Kecamatan Serbajadi, Sergai.


Kapolsek Dolok masihul, AKP Zulham didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Reskrim Polsek Dolok masihul, Ipda Joko Winarno, Kamis (6/6/2024) di Polres Sergai Sei rampah mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pelaku pembakaran rumah milik Mawar Indah (50) di Dusun 6 Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi yang terjadi 31 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB.


Saat peristiwa kebakaran terjadi, katanya, anak korban yang sedang tidur di ruang tamu terbangun karena mencium aroma bahan bakar, dan melihat kobaran api di jendela serta pintu depan rumah. Korban dengan dibantu para tetangga, akhirnya berhasil memadamkan kobaran api sebelum menghanguskan bangunan rumah tersebut.


"Merasa curiga dan keberatan atas peristiwa kebakaran rumahnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolokmasihul sesuai laporan polisi nomor LP//B/52/V/2023/SPKT/Polsek Dolokmasihul/ Polres SergaiI/Polda Sumut, tanggal 31 Mei 2024," ujarnya.


Menindaklanjuti laporan, lanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.


Bekerjasama dengan Tim Intel Brigif 7/RR dipimpin Lettu A Nasution, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok masihul berhasil mendapatkan identitas para pelaku pembakaran rumah tersebut, serta lokasi persembunyiannya.


"Pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul.00.30 WIB, tim berhasil mengamankan Brengsek dan Ibeng di Simpang Kelapa Satu di Dusun 2 Desa Karangtengah Kecamatan Serbajadi," ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Brengsek dan Ibeng melakukan pembakaran rumab korban atas suruhan DS dan D dengan imbalan Rp.500 ribu.


Brengsek dan Ibeng juga mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke kursi plastik, daun pintu, dan kusen jendela rumah korban, serta menyulutnya dengan manchis menyala. Setelah api berkobar, kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor jenis matic.


Menindaklanjuti keterangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, tambah perwira tiga balok emas ini, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok masihul bergerak mencari keberadaan DS dan D, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap.


"Brengsek dan ibeng saat ini sudah diamankan di Polsek Dolok masihul. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 187 ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 8 tahun. Tim kita juga masih terus memburu DS dan D yang diduga sebagai otak pelaku pembakaran. Mudah-mudahan kedua tersangka ini dapat segera ditangkap," tegasnya. 

(ALFI)

Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai Berhasil Mengungkap dan Tangkap Seorang Pelaku Curat

By On Juni 06, 2024


SERGAI -
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk mengkudu Polres Serdang bedagai (Sergai) membekuk seorang pria berinisial BN (45), warga Dusun III Desa Pekan Sialang buah, Kecamatan Teluk mengkudu, terduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat).


BN merupakan satu dari dua terduga pelaku pembongkaran rumah milik Bill Giongli di Dusun III Desa Pekan Sialang buah, Kecamatan Teluk mengkudu, Sergai yang terjadi pada Sabtu 18 Mei 2024.


Saat melakukan aksi pembongkaran tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban antara lain, 1 unit TV, 2 tabung gas 3 Kg, 7 unit handphone, voucher paket internet Rp.100 ribu, 4 unit jam tangan, dan 2 cincin perak.


Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Telukmengkudu, Ipda L Torosky RBP Manik saat memaparkan penangkapan pelaku, Kamis (6/6/2024) di Polsek Telukmengkudu mengungkapkan setelah menerima laporan pengaduan terkait kasus Curat tersebut pada Selasa (4/6/2024), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu dipimpin Kanit Ipda L Torosky RBP Manik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.


Hasilnya, tim mendapat informasi yang akurat jika pelaku pembongkaran rumah tersebut berinisial BN dan SN alias Tipeng (28).


"Masih di hari Selasa sekira pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan BN saat sedang duduk-duduk di jembatan menuju Pajak Pekan Sialangbuah," ungkapnya.


Selain pelaku, sebutnya, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit TV, 1 unit set top boks (STB), 1 unit jam tangan, 1 handphone, 3 voucher paket internet, dan 1 tas warna hitam. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Telukmengkudu guna menjalani proses lanjut.


"Pelaku BN saat ini sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan dapat segera ditangkap, karena identitas pelaku sudah kita ketahui," tegasnya. 

(ALFI)

Polsek Medan Tembung Berhasil Tangkap Pelaku Begal Ojek Online di Simpang Beo Laut Dendang

By On Juni 06, 2024


MEDAN TEMBUNG -
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora SH, MH, berhasil menangkap DPO kasus pencurian dan kekerasan terhadap driver ojek online yang terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024 di Jalan Beo Raya, Garapan Desa Laut Dendang, Kecamatan. Percut Sei Tuan


Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus, sehingga petugas memberikan tembakan terukur pada betis kanannya. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara sebelum diproses lebih lanjut di Polsek Medan Tembung.


” Pelaku, Robi alias Boy, ditangkap di Jalan Garuda, Perumnas Mandala setelah petugas mengendus keberadaannya,” ujarnya ,Rabu (5/6/2024).


Kapolsek menjelaskan, jika pelaku Robi alias Boy juga terkait beberapa laporan polisi lainnya: LP/46/I/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan (7 Januari 2024), LP/B/253/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan (20 Februari 2024), LP/B/258/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan (21 Februari 2024), LP/B/290/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan (26 Februari 2024), LP/B/291/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan (24 Februari 2024), LP/B/624/IV/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan (29 April 2024), dan LP/B/769/SPKT/Polsek Medan Tembung (25 Mei 2024).


Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung juga menangkap pelaku Mamad di Kafe Lina, serta pelaku lainnya Fery Tato, dan penadah sepeda motor bernama Reno.


” Pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Medan Tembung untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. 

(ALFI)

Launching Podcast "Police Talk", Kapolda Sumut : Supaya Masyarakat Mendapatkan Informasi, Terhibur, dan Mendapat Manfaat

By On Juni 05, 2024


POLDA SUMUT -
Dengan inisiatif yang inovatif dan menarik, Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., menjadi tuan rumah pada peluncuran perdana podcast "Police Talk" Bid Humas Polda Sumut pada hari Rabu, 5 Juni 2024.


"Ini adalah podcast yang kita persembahkan kepada masyarakat tentunya supaya masyarakat mendapatkan informasi, terhibur, dan yang lebih penting mendapat manfaat," kata Kapolda Sumut dengan antusias. "Saya sangat berterima kasih kepada para tamu undangan kita yang telah menyempatkan waktu untuk hadir di acara peluncuran ini."


Tidak kurang dari tokoh-tokoh terkemuka turut hadir dalam acara peluncuran ini. Di antara mereka adalah Kepala Lembaga Penyiaran Publik Lokal (KLPP) RRI Medan, Raden Muhammad Yusridarto, M.Sos., M.I.Kom., yang telah memberikan kontribusi besar dalam mengembangkan dunia penyiaran di kawasan Sumatera Utara.


Tidak ketinggalan, Pemimpin Umum SIB News Network (SNN), Ir. GM Chandra Panggabean, yang telah mengukir prestasi gemilang dalam memberikan liputan berita yang informatif dan kritis.


Serta Iin Solihin, pimpinan redaksi Tribun Medan, yang telah menjadi wajah terpercaya dalam menyampaikan berita-berita terkini kepada masyarakat Sumatera Utara. Kehadiran mereka memberikan nilai tambah yang tak ternilai dalam acara peluncuran ini, menegaskan komitmen bersama untuk menyebarkan informasi yang akurat dan bermanfaat kepada masyarakat.


"Kita ingin perdana ini menjadi sesuatu yang berhasil, dan kita ingin melihat bahwa Polda Sumut dalam pemberian informasi kepada publik itu juga dengan cara yang lain," ungkap Kapolda Sumut. "Saya ingin menggunakan podcast ini sebagai sarana kita untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat dan kemudian lebih intens agar masyarakat dapat mendapatkan manfaat dan informasi dari bincang-bincang kita di podcast 'Police Talk'."


Podcast "Police Talk" diharapkan menjadi platform yang efektif dalam membangun hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat, serta menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan. Dengan menghadirkan beragam topik pembicaraan dan sudut pandang yang terbuka, podcast ini diharapkan dapat menjangkau dan mengedukasi lebih banyak orang tentang berbagai aspek kehidupan dan tugas kepolisian di Sumatera Utara. Dengan semangat baru ini, Kapolda Sumut menunjukkan komitmennya untuk selalu berada di garis terdepan dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *