GENERASI NEWS

Kategori

Pendi Sipayung Pelaku Cabul Di Tangkap Polisi Tebingtinggi


Selasa 19 Maret 2019
Keterangan foto :Usai diinterogasi petugas, tersangka Pendi Sipayung diamankan di Mapolres Tebingtinggi

Tebing tinggi,-Expose
Terduga pelaku cabul Pendi Sipayung (48),warga Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi,Senin sore (18/3)sekitar pukul 17:00 Wib,di tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi,terkait mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani melalui Kanit PPA Iptu Dhora Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/3) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya surat laporan kepolisian Nomor : LP/90/III/2019/SU/RES/SPKT.TT tanggal 7 Maret 2019 terkait kasus pencabulan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi terus bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan si pelaku.

Senin kemarin, ketika perjalanan menuju rumah pelaku, petugas melihat pelaku sedang berdiri di pinggir Jalan Pramuka Kota Tebingtinggi,melihat pelaku petugas langsung membekuk dan memboyongnya ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut

Dhora juga menambahkan, sewaktu diinterogasi pelaku yang juga penyandang Tunawicara itu mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap korbannya berinisial FS (13) sebanyak dua kali, dalam kurun waktu Desember 2018-Februari 2019.

Sebelum melakukan aksi bejat itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan memberinya uang sebesar Rp 15 ribu,"kata Dhora

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan  Pasal 81 (2) subsider Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kini, tersangka juga telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,"terang Iptu Dhora Simanjuntak. (007)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *